Tak transparan, penetapan tarif interkoneksi cacat hukum
Merdeka.com - Tidak seperti biasanya, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkesan terburu-buru dalam menetapkan tarif interkoneksi. Bahkan tarif yang sudah diumumkan ke publik itu ditetapkan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat dan operator.
"Ini cacat hukum, karena kebijakan tarif yang cukup penting ini ditetapkan tanpa sosialisasi. Apalagi dengar-dengar tarif ini sebenarnya sudah selesai disusun pada akhir Januari," ujar pengamat telekomunikasi Koesmarihati kepada merdeka.com, Selasa (18/3).
Menurut mantan anggota BRTI itu, banyak operator yang tidak diberitahu mengenai tarif interkoneksi ini, sehingga pengajuan daftar penawaran interkoneksi (DPI) operator dipastikan terlambat.
-
Kenapa regulasi OTT penting untuk industri seluler? Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut, sehingga sejumlah dampak dikhawatirkan dapat berpotensi merusak kestabilan industri seluler di Indonesia.
-
Mengapa teknologi komunikasi penting? Teknologi komunikasi juga mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, bisnis, dan pemerintahan.
-
Kenapa penting untuk mengecek tarif tol? Dengan memeriksa tarif tol, kita dapat memperkirakan total biaya perjalanan dan memastikan bahwa saldo e-money yang kita miliki cukup untuk menutupi seluruh rute yang akan dilalui.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa hukum penting untuk masyarakat? Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Seperti diketahui, Kominfo telah menerima pengajuan Telkomsel mengenai usulan perubahan DPI yang telah disesuaikan dengan hasil perhitungan biaya interkoneksi. Usulan perubahan DPI Telkomsel telah selesai dievaluasi oleh BRTI dan disetujui.
Menurut Koesmarihati, ada 6 hari delay terkait pengumuman ini dan itu belum dihitung sejak penetapan biaya interkoneksi baru, yang sekitar 40 hari sebelumnya.
"Pemerintah kok tidak transparan mengenai interkoneksi sekarang. Kita tidak diberikan waktu menanggapi DPI Telkomsel," ungkap seorang eksekutif operator telekomunikasi.
Menurut ketentuan Peraturan Menkominfo No 8 tahun 2006 mengenai Interkoneksi, Pasal 21 mengatur mengenai perlunya keterlibatan publik. "BRTI dalam menyetujui atau menolak wajib memperhatikan masukan dari publik," tulis aturan tersebut.
Bukan cuma itu, aturan lainnya, publikasi usulan DPI penyelenggara dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan DPI penyelenggara dalam situs internet milik BRTI dan Direktorat Jenderal.
Surat Persetujuan BRTI ditandatangani Ketua BRTI Kalamullah Ramli dan Wakil Ketua BRTI M Budi Setiawan. Dalam suratnya, meski menyetujui BRTI memberikan beberapa catatan kepada Telkomsel. Di antaranya adalah masalah transit interkoneksi SMS yang merupakan pilihan, bukan kewajiban pencari akses, sehingga pengiriman dan penerimaan SMS dilakukan secara langsung.
Ketika dikonfirmasi, Ketua BRTI Kalamullah Ramli mengaku tidak mengetahui adanya persoalan cacat hukum tersebut. "Nanti saya cek," katanya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaPernyataan yang dilontarkan itu pun akan memberikan efek negatif kepada masyarakat terkait pengelolaan dana Tapera ke depannya.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaKIP menyayangkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi Tapera secara masif terlebih dahulu kepada publik.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaMuncul pertanyaan proses pemerintah menyusun kebijakan mengenai simpanan Tapera hingga menimbulkan gaduh.
Baca SelengkapnyaMereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Baca SelengkapnyaBerikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca Selengkapnya