Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak transparan, penetapan tarif interkoneksi cacat hukum

Tak transparan, penetapan tarif interkoneksi cacat hukum Smartphone. © Huffingtonpost.com

Merdeka.com - Tidak seperti biasanya, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkesan terburu-buru dalam menetapkan tarif interkoneksi. Bahkan tarif yang sudah diumumkan ke publik itu ditetapkan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat dan operator.

"Ini cacat hukum, karena kebijakan tarif yang cukup penting ini ditetapkan tanpa sosialisasi. Apalagi dengar-dengar tarif ini sebenarnya sudah selesai disusun pada akhir Januari," ujar pengamat telekomunikasi Koesmarihati kepada merdeka.com, Selasa (18/3).

Menurut mantan anggota BRTI itu, banyak operator yang tidak diberitahu mengenai tarif interkoneksi ini, sehingga pengajuan daftar penawaran interkoneksi (DPI) operator dipastikan terlambat.

Orang lain juga bertanya?

Seperti diketahui, Kominfo telah menerima pengajuan Telkomsel mengenai usulan perubahan DPI yang telah disesuaikan dengan hasil perhitungan biaya interkoneksi. Usulan perubahan DPI Telkomsel telah selesai dievaluasi oleh BRTI dan disetujui.

Menurut Koesmarihati, ada 6 hari delay terkait pengumuman ini dan itu belum dihitung sejak penetapan biaya interkoneksi baru, yang sekitar 40 hari sebelumnya.

"Pemerintah kok tidak transparan mengenai interkoneksi sekarang. Kita tidak diberikan waktu menanggapi DPI Telkomsel," ungkap seorang eksekutif operator telekomunikasi.

Menurut ketentuan Peraturan Menkominfo No 8 tahun 2006 mengenai Interkoneksi, Pasal 21 mengatur mengenai perlunya keterlibatan publik. "BRTI dalam menyetujui atau menolak wajib memperhatikan masukan dari publik," tulis aturan tersebut.

Bukan cuma itu, aturan lainnya, publikasi usulan DPI penyelenggara dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan DPI penyelenggara dalam situs internet milik BRTI dan Direktorat Jenderal.

Surat Persetujuan BRTI ditandatangani Ketua BRTI Kalamullah Ramli dan Wakil Ketua BRTI M Budi Setiawan. Dalam suratnya, meski menyetujui BRTI memberikan beberapa catatan kepada Telkomsel. Di antaranya adalah masalah transit interkoneksi SMS yang merupakan pilihan, bukan kewajiban pencari akses, sehingga pengiriman dan penerimaan SMS dilakukan secara langsung.

Ketika dikonfirmasi, Ketua BRTI Kalamullah Ramli mengaku tidak mengetahui adanya persoalan cacat hukum tersebut. "Nanti saya cek," katanya. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
KIP Sesalkan Pernyataan Anak Buah Jokowi yang Tak Mampu Jawab Pertanyaan Publik Terkait Iuran Tapera
KIP Sesalkan Pernyataan Anak Buah Jokowi yang Tak Mampu Jawab Pertanyaan Publik Terkait Iuran Tapera

Pernyataan yang dilontarkan itu pun akan memberikan efek negatif kepada masyarakat terkait pengelolaan dana Tapera ke depannya.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Simpanan Tapera Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Buktinya
Simpanan Tapera Bisa Timbulkan Masalah Baru, Ini Buktinya

KIP menyayangkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi Tapera secara masif terlebih dahulu kepada publik.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
KIP Kritik Tapera, Sebut Pemerintah Tidak Transparan Pengelolaan Dana
KIP Kritik Tapera, Sebut Pemerintah Tidak Transparan Pengelolaan Dana

Muncul pertanyaan proses pemerintah menyusun kebijakan mengenai simpanan Tapera hingga menimbulkan gaduh.

Baca Selengkapnya
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.

Baca Selengkapnya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya