Selidiki Kematian Lina, Ini 5 Fakta Proses Autopsi Tim Forensik yang Harus Diketahui
Merdeka.com - Penyanyi muda, Rizky Febian yang juga anak sulung pelawak Sule, membuat laporan ke polisi perihal kematian ibunya, Lina Jubaedah. Dia ingin mengetahui apa penyebab sang bunda meninggal dunia.
Kamis (8/1) kemarin, polisi lantas melakukan pembongkaran makam mantan istri Sule itu. Keluarga Lina, dan dua anaknya ikut menyaksikan proses pembongkaran tersebut. Suami Lina, Teddy juga terlihat ada di area pemakaman.
Usai dibongkar, jenazah Lina dibawa oleh tim forensik untuk dilakukan proses selanjutnya, yaitu autopsi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga menyebut proses autopsi akan dilakukan oleh tim gabungan.
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Bagaimana ilmuwan mengungkap identitas korban? Dilansir dari laman the Guardian, dalam jurnal Current Biology, para ilmuwan Italia, Jerman dan Amerika melakukan ekstraksi DNA nuklir dan mitokondria purba dari sampel fragmen tulang yang dicampur dengan plester saat sedang menjalani restorasi.
-
Bagaimana proses pemeriksaan Firli? 'Pemeriksaan, siang jam 14.00 WIB agenda pemeriksaan tunggal terhadap Ketua KPK RI di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Ade Safri.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Proses autopsi dilakukan oleh tim forensik, dokpol dan perwakilan dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin," jelas Saptono, Kamis (8/1). Berikut lima fakta proses autopsi yang perlu diketahui.
Diatur Dalam Hukum
Tugas keforensikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ahli forensik ditunjuk langsung oleh lembaga penegak hukum untuk membuat terang perkara-perkara pidana yang membutuhkan analisa forensik.
Dilansir dari NHS, autopsi mayat bisa dilakukan pada beberapa kasus kematian. Seperti kematian karena tindak kekerasan, kematian yang mencurigakan, korban kecelakaan, kematian setelah pembedahan, dan kematian yang tidak diketahui penyebabnya.
2020 Merdeka.com
Bila dilihat dari kasus kematian Lina, Rizky Febian memberikan laporan adanya kejanggalan di tubuh ibundanya. Kecurigaan penyanyi yang akrab dipanggil ini bisa menjadi dasar alasan melakukan penyelidikan dan autopsi.
Bisa Dilakukan Tanpa Izin Keluarga
Dilansir dari laman Tribrata News, portal resmi kehumasan Polri, autopsi forensik bukanlah keharusan di setiap kasus kematian. Namun, apabila penyidik menyatakan perlu untuk autopsi maka tidak ada yang boleh menghalangi pelaksanaannya. Aturan tersebut sudah diatur dalam pasal 134 KUHAP dan pasal 222 KUHAP. Proses autopsi yang sudah mendapat arahan dari penyidik bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan dari keluarga.
YouTube @beepdo 2020 Merdeka.com
Untuk kasus kematian Lina, polisi bekerja sama dengan pihak keluarga. Sehingga, ada persetujuan bersama untuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi.
Analisis Toksikologi
Tujuan utama dilakukannya autopsi mayat adalah untuk membantu penegak hukum menentukan suatu peristiwa dan perkara yang sedang diselidiki. Ahli forensik membantu memberikan petunjuk berdasarkan kondisi tubuh mayat, salah satunya dengan analisis toksikologi.Melalui toksikologi, tim forensik bisa mendapatkan diagnosa berupa anamnesa (kontak korban dengan racun melalui kulit), tanda dan gejala kematian, menemukan kelainan di tubuh, dan analisis kimia untuk menemukan kejanggalan secara sistematik.
2020 Instagram Putri Delina
Analisis toksologi sangat wajar dilakukan pada mayat. Begitu pula proses autopsi yang akan dilakukan pada Lina Jubaedah. Untuk melakukan analisis tersebut, tim forensik akan melakukan pembedahan, apabila diperlukan.
Pembedahan yang Dilakukan
Dalam proses autopsi, langkah awal yang dilakukan ialah pemeriksaan eksternal. Tim forensik akan mencatat kondisi fisik korban, dari tinggi badan, kondisi kulit, bekas luka luar, tanda lahir hingga tato, apabila ada.Setelah pemeriksaan eksternal, tim forensik akan melakukan pembedahan internal. Pembedahan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi organ dalam mayat. Dari hasil pembedahan ini, tim forensik bisa mengetahui kapan korban terakhir makan, apa yang dimakan, dan zat apa saja yang terkandung dalam tubuh.Ada kemungkinan, jenazah Lina juga akan dilakukan pembedahan bila dibutuhkan. Sampai saat ini, kepolisian belum merilis pernyataan resmi mengenai hasil atau dugaan sementara terkait autopsi tubuh Lina.
Waktu yang Dibutuhkan
Untuk memudahkan proses autopsi, waktu kematian sangat berpengaruh. Semakin cepat mayat diautopsi setelah kematiannya, maka akan semakin mudah untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Biasanya, mayat yang masih berusia 2 atau 3 hari akan lebih mudah diautopsi.Sedangkan untuk hasil autopsi, tim forensik membutuhkan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi mayat. Untuk pemeriksaan eksternal dan internal, tim forensik membutuhkan waktu beberapa hari. Dan, proses terlama ada di tahap analisis, tergantung kondisi tubuh mayat.
2020 Merdeka.com
Berdasarkan penuturan Kombes Saptono, untuk hasil autopsi jenazah Lina, dibutuhkan waktu paling lambat dua pekan."Karena diproses lab paling lambat itu, dua minggu," ujar Kombes Saptono Erlangga, Kamis (8/1). (mdk/snw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tapi menurut Herry, pihak rumah sakit masih tetap bisa mengidentifikasi ketujuh mayat tersebut.
Baca Selengkapnya3 Sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan visum dan pemeriksaan diatom.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru dari hasil sementara autopsi ayah dan balita ditemukan tewas membusuk di Koja, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKerja sama tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban
Baca SelengkapnyaBelum bisa menarik kesimpulan waktu kematian dari dua orang korban.
Baca SelengkapnyaKepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengaku kesulitan mengautopsi kedua jenazah.
Baca SelengkapnyaJasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaTim gabungan yang ikut dalam olah TKP ulang hari ini antara lain Ditreskrimum, Ditjatanras sebagai penyidiknya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, pengungkapan kasus penemuan mayat ibu dan anak ini melibatkan banyak ahli forensik.
Baca SelengkapnyaPenemuan bermula dari kecurigaan warga yang melihat rumah tersebut seperti tidak ada penghuninya.
Baca SelengkapnyaPenyebab kematian ibu dan anak itu hingga kini masi misteri.
Baca SelengkapnyaArtinya, tujuh mayat yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi semuanya sudah teridentifikasi.
Baca Selengkapnya