Ini Daftar 231 Pinjaman Online Ilegal Harus Dihindari
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir daftar 231 Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak memiliki izin.
Aktivitas 231 Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal ini telah resmi diberhentikan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, sebelumnya meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau izin OJK. Ini agar terhindar dari ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.
-
Bagaimana cara Satgas Judi Online memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Siapa yang diminta memberantas judi online? Sahroni menegaskan, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pemasyarakatan diminta bekerja sama memberantas judi online.
-
Siapa saja yang terlibat dalam task force roadmap fintech P2P lending? Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melanjutkan pemberantasan judi online? 'Kemarin beliau mengatakan kepada media-media akan melanjutkan pemberantasan judi online. Karena memang judi online adalah aktivitas yang menghancurkan ekonomi Indonesia,' kata dia ditemui awak media saat Serah Terima Jabatan (Sertijab) di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (21/10).
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia mengatakan, saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore.
Bahkan, juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Mau tahu mana saja penyelenggara pinjaman online ilegal tersebut? Berikut daftarnya dari keterangan tertulis OJK, Jumat (15/2):
1. Platform: AkuRupiah Developer: owen lau
2. Platform: Ali Rupiah - pinjaman uang dana Developer: ALI RUPIAH
3. Platform: Bali Pinjaman - Dana Developer: Bali Technology
4. Platform: BambuLoan-Cari pinjaman uang dana seluruh internet Developer: ayo pinjaman
5. Platform: BambuPinjam-Cari tunai uang seluruh internet Developer: BambuTech
6. Platform: BlingBling Developer: Indo_tech
7. Platform: Bos Tunai Developer: onlinepinjam
8. Platform: Bos Tunai - Cair Secepat Kilat Developer: PT.Indo Digitech Studio
9. Platform: Bri KUR Pinjaman Modal Developer: francise
10. Platform: CairToday Developer: Juliet Squillace (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaSatgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya