KKP Permudah Perizinan Usaha Pengolahan Ikan Lewat Online
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik. Sistem tersebut masuk dalam kebijakan Online Single Submission (OSS).
"KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui OSS," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (1/8).
Hal itu sejalan dengan sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Investasi 20 Februari 2020, bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada tahun 2019. Posisi ini lebih baik dibanding 2014 yang berada di angka 120. Pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Bagaimana KKP dan MSC jamin keberlanjutan ikan konsumsi? Kerja sama kedua pihak dirintis sejak 2019, berhasil mengantarkan 40 unit pengolah ikan (UPI) dan 2 retail telah memiliki sertifikat Standar Rantai Pengawasan MSC atau Chain of Custody.
-
Bagaimana proses pengolahan susu ikan? 'Dalam proses pembuatannya susu ekstrak ikan ini juga perlu ditambahkan vitamin dan mineral yang hilang yang disebut fortifikasi,' jelasnya.
-
Bagaimana KKP membantu nelayan dan keluarga dalam berbisnis? “Kami akan selalu support para pelaku usaha, terutama UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing,“ ujarnya.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
Khusus penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.
"Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh bupati atau walikota," kata Nilanto.
Nilanto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselarasi peringkat kemudahan berusaha.
"Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparasi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan juga tanpa dipungut biaya.
Namun, lanjutnya bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan bisa juga datang ke loket 64 Lantai 3 Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak perlu repot lagi mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Baca SelengkapnyaLayanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Sehingga, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah.
Baca SelengkapnyaPengembangan & implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR.
Baca SelengkapnyaSelain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Baca Selengkapnya