Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Ini Penjelasan beserta Tugas dan Kewajibannya
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih.
Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024? Ini Penjelasan beserta Tugas dan Kewajibannya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang akan menentukan arah kebijakan dan pembangunan di wilayah mereka.
Dalam rangka memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan akurat, peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjadi sangat krusial.
-
Bagaimana penetapan gaji PPS di Pilkada 2024? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan anggota PPS dapat bekerja dengan penuh dedikasi, memastikan setiap tahap pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Berapa besar gaji Pantarlih Pilkada 2024? Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Apa saja tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; danMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
-
Bagaimana pengawas Pilkada 2024 dibayar? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
-
Mengapa gaji PPS Pilkada 2024 penting? Besaran gaji tersebut diharapkan bisa mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang sudah diberikan pada anggota PPS untuk menjalankan tugas.
-
Apa saja tugas utama Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah akurat, terkini, dan mencerminkan populasi yang berhak memilih. Mereka bertugas melakukan verifikasi dan validasi data pemilih, yang meliputi pencocokan dan penelitian data, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Pada Pilkada 2024, Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan tujuan untuk menyusun daftar pemilih yang valid dan terkini.
Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu Pantarlih Pilkada 2024, serta tugas dan kewajibannya dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Apa Itu Pantarlih Pilkada 2024?
Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan adalah akurat dan terkini.
Keberadaan Pantarlih bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemilihan dengan memastikan bahwa hanya pemilih yang sah dan memenuhi syarat yang tercatat dalam daftar pemilih.
Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan mendatangi Pemilih secara langsung dari satu rumah ke rumah lainnya.
Setiap TPS biasanya memiliki 1 orang Pantarlih, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih.
Tugas mereka mencakup:
- Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
- melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Jika kita lihat dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
- Mengikuti bimbingan teknis;
- Menyusun rencana kerja;
- Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
- Melaksanakan Coklit;
- Membuat laporan harian;
- Menentukan alamat potensial TPS;
- Menyusun laporan hasil coklit;
- Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
- Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Masa Tugas dan Gaji Pantarlih
Pengukuhan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Untuk masa tugasnya, Pantarlih akan mulai bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Rentang waktu ini akan memberikan mereka waktu satu bulan penuh untuk menyelesaikan tugas-tugas penting terkait pemutakhiran data pemilih. Selama periode ini, para petugas Pantarlih akan bekerja untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih di wilayah tugas mereka.
Selama masa kerja, setiap petugas Pantarlih menerima gaji sebesar Rp1.000.000 sebagai kompensasi atas usaha mereka.
Besaran gaji ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, dan dikonfirmasi melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain gaji bulanan, petugas Pantarlih juga mendapat uang santunan kecelakaan yang diterima dalam situasi tertentu. Berikut rincian santunan tersebut:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Jumlah santunan yang diberikan didasarkan pada tingkat keparahan cedera atau kehilangan yang dialami oleh Pantarlih.
Peran Pantarlih dalam Pilkada
Peran Pantarlih dalam pelaksanaan Pilkada sangat vital untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah peran-peran utama Pantarlih dalam Pilkada:
- Pemutakhiran Data Pemilih: Pantarlih bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih dengan cara melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih yang sudah ada dengan kondisi terkini di lapangan. Hal ini termasuk memastikan bahwa data pemilih yang ada adalah akurat dan up-to-date.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait: Pantarlih bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan masyarakat setempat untuk memastikan kelancaran proses pemutakhiran data pemilih. Mereka juga melaporkan hasil pemutakhiran data kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
- Sosialisasi dan Edukasi: Pantarlih juga memiliki peran dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih dan bagaimana cara melakukan pengecekan data pemilih. Mereka menginformasikan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih serta pentingnya partisipasi dalam Pilkada.
- Penyusunan Daftar Pemilih: Berdasarkan hasil pemutakhiran data, Pantarlih membantu dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Mereka memastikan bahwa daftar pemilih tersebut mencakup semua individu yang memenuhi syarat untuk memilih.
- Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan melakukan pemutakhiran data pemilih secara transparan dan akuntabel, Pantarlih membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Mereka memastikan bahwa tidak ada data pemilih yang manipulatif atau tidak valid yang masuk dalam daftar pemilih tetap.
- Pemantauan dan Evaluasi: Pantarlih juga terlibat dalam pemantauan dan evaluasi proses pemutakhiran data pemilih. Mereka melaporkan temuan-temuan dan kendala yang dihadapi di lapangan serta memberikan masukan untuk perbaikan proses pemutakhiran data di masa mendatang.