Waspada Sindikat Perdagangan Anak di Sukabumi, Jaring Korbannya Lewat Facebook
Sebanyak lima orang yang terlibat sindikat perdagangan anak di wilayah Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, mereka merekrut calon korban melalui media sosial Facebook. Agar tertarik, para pelaku mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi dengan gaji besar.
Sebanyak lima orang yang terlibat sindikat perdagangan anak di wilayah Sukabumi, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, mereka merekrut calon korban melalui media sosial Facebook. Agar tertarik, para pelaku mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi dengan gaji besar.
Berdasarkan pengungkapan perkara oleh Polres Sukabumi, kelimanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung, karena memperdaya dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Mengapa serangan harimau di Sukabumi menjadi sorotan media asing? Kasus penyerangan harimau terhadap manusia sendiri kala itu sampai mendapat sorotan koran asing milik Belanda, karena seringkali brutal dan korbannya sulit tertolong.
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
"Satu dari lima tersangka ini merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo,” kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, Selasa (13/6), merujuk ANTARA.
Terstruktur
©2020 Merdeka.com/pixabay.com
Berdasarkan rilis dari kepolisian, kelima tersangka itu masing-masing berinisial ES (41) perekrut, lalu AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas mengurusi dokumen palsu, serta U (47) yang mengantar korban untuk pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan APS (54) yang memproses keberangkatan korban bersama U masih diburu oleh pihak kepolisian.
Dari penjelasan polisi diketahui jika penjaringan korban cukup struktur. Mula-mula ES menjaring korban yang tertarik, dan melanjutkan komunikasinya melalui aplikasi Whatsapp. Kedua korban lantas diminta menyiapkan dokumen sebagai syarat agar lebih meyakinkan.
Selanjutnya korban juga diajak ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, sembari menunggu visa luar negeri yang disiapkan oleh pelaku ER, AR dan MY lewat dokumen palsu.
Dipekerjakan Tidak Manusiawi
Pemberangkatan keduanya dilangsungkan ke Arab Saudi. Sebelum diserahkan ke majikan, korban ditampung di sebuah tempat. Sayangnya majikan yang mempekerjakan jauh dari harapan, karena kedua korban dipekerjakan secara tidak manusiawi, disiksa, dan mendapat upah yang jauh dari kata layak.
Kedua korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga di kampung. Setelahnya keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan ditindaklanjuti.
Salah satu korban yang berusia 16 berhasil dipulangkan, sedangkan satunya yang berusia 15 tahun masih tertahan dan terus diupayakan agar bisa kembali ke tanah air.
Sebelumnya kejadian ini menimpa kedua korban pada Juni tahun lalu. Diduga keduanya berasal dari latar belakang ekonomi yang rendah, sehingga terbujuk rayuan para pelaku.
Kurungan Penjara dan Denda Pidana Menanti Pelaku
Tindak lanjut pengungkapan kasus sendiri mengacu pada laporan polisi: Lp/B/641/Vi/2022/Res Sukabumi/Jawa Barat tanggal 23 Juni 2022. Selanjutnya unit PPA setempat melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus sampai menemukan para tersangka ini.
Beberapa barang bukti yang disita yakni tiga telepon genggam milik lima tersangka, satu tumpuk dokumen yang diduga milik para korban, berupa KTP, KK, Paspor serta tiket pesawat dan satu tumpuk dokumen kepulangan dari luar negeri.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2), serta Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka mendapat ancaman kurungan pindana minimal tiga tahun sampai 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Jika ada masyarakat yang merasa ada kerabat maupun keluarganya menjadi korban TPPO untuk segera melapor kepada Polres Sukabumi," kata Kapolres.
Polisi dari Polres Sukabumi juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada korban lainnya.