Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Penyusunan RUU ini masih dalam tahap awal.
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Badan Legislasi DPR mengadakan rapat Penyusunan Rancangan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pada hari ini, Rabu (15/5).
Rapat tersebut membahas tiga pasal yaitu pasal 16, pasal 97, dan pasal 137 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut rincian Putusan MK terkait ketiga pasal yang dibahas.
- Polri Minta Tambahan Anggaran Rp160 Triliun ke DPR, Ternyata Buat Keperluan Ini
- Rapat Soal Anggaran, Anggota DPR Cecar Wakapolri Tak Perhatikan Polisi di Daerah Kecil
- Komisi DPR Cecar Polri: Masyarakat Banyak Tertipu, Tiap Pengaduan Penipuan Sulit Sekali Didapat
- Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pasal 16
UU Keimigrasian:
Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
RUU Keimigrasian:
Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
Tim ahli dalam rapat Baleg menyampaikan bahwa pertimbangan MK untuk menghapus kata penyelidikan dalam RUU Keimigrasian adalah karena orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dalam proses penyidikan.
“Orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan. Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan bukti-bukti. Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Widodo selaku tim ahli.
Pasal 97
UU Keimigrasian:
Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan
RUU Keimigrasian:
Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan
Kata 'setiap kali' digantikan dengan kata 'hanya dapat' karena Mahkamah konstitusi menilai bahwa frasanya mengindikasikan bahwa hak seseorang untuk dapat keluar-masuk negaranya sendiri menjadi terhambat.
Pasal 137
UU Keimigrasian:
Dana untuk melaksanakan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
RUU Keimigrasian:
Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, penyusunan RUU ini masih dalam tahap awal sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada revisi dan tinjauan ulang terkait pasal-pasal yang telah disebutkan. Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lain.
merdeka.com