PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Berencana Beri Bansos untuk Kelas Menengah
Cak Imin sendiri berencana menambah jumlah anggaran bansos sebesar Rp100 triliun pada tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyiapkan rencana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kelas menengah dan rentan miskin. Hal ini menyusul rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen tahun depan.
"Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya berbagai keringanan-keringanan yang harus diberikan," jelas Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).
- Dibanding Naikkan PPN 12 Persen, Pemerintah Lebih Baik Kejar Pajak Orang Kaya Nilainya Rp81 Triliun
- Cak Imin Ingin Anggaran Bansos Bertambah Rp100 Triliun Pada 2025
- Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
- Penyaluran Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp70 Triliun Hingga 31 Mei 2024
Cak Imin sendiri berencana menambah jumlah anggaran bansos sebesar Rp100 triliun pada tahun 2025. Dia mengatakan pemerintah masih mengkalkulasi besaran nominal penambahan bansos untuk tahun depan.
"Kita terus bekerja untuk agar bansos terus meningkat termasuk bagaimana agar APBN dilakukan efisiensi dilakukan perampingan program agar bansos ini lebih besar," tuturnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan, pemerintah berupaya agar bansos tahun 2025 tepat sasaran, khususnya masyarakat rentan miskin. Pemerintah menargetkan data penerimaan bansos rampung pada Desember 2024.
"Ya, secepat-cepatnya bulan ini sampai Desember, satu sumber data penyaluran itu sudah terpenuhi," kata Cak Imin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Jadi di sini kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian itu sudah ada Undang-Undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11).
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan ada beberapa golongan yang memang bisa mendapatkan PPN lebih rendah dari 12 persen. Bahkan, ada beberapa yang bisa dibebaskan tarif PPN-nya.
"Yang PPN 12 persen dengan pada saat yang sama ada tarif pajak yang boleh mendapatkan 5 (persen), 7 (persen), apalagi bisa dibebaskan atau dinol-kan," ungkapnya.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN jadi 12 persen, Bendahara Negara itu melihat perlu dijaganya kesehatan APBN. Termasuk berfungsi untuk menjadi bantalan saat adanya krisis finansial global.
"Tapi dengan tadi penjelasan yang baik sehingga tadi kita tetap bisa, bukannya membabi buta tapi APBN memang harus terus dijaga kesehatannya," kata dia.
"Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan harus merespons seperti yang kita lihat dalam episode-seperti global financial crisis, seperti terjadinya pandemi itu kita gunakan APBN," sambung Sri Mulyani.