Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
- Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
- Pengakuan SYL, Selalu Taruh Uang di Sajadah Sebelum Dikasih ke Istri
- 6 Kelakuan SYL Selama Menjabat Mentan, Transfer Biduan Rp50 Juta hingga Minta Makan Rp3 Juta per Hari
- Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total yang yang diterima oleh Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atas pemerasan ke anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp44 Miliar. Hal itu sebagaimana tercantum dalam analisis yuridis Jaksa.
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut bahwa pengumpulan uang tersebut dikoordinir oleh dua anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Jaksa kemudian merincikan sumber dana yang didapatkan SYL di sejumlah Ditjen Kementan.
- Unit eselon Setjen 2020-2023 sebesar Rp4.463.683.645 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat
- Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023 sebesar Rp5.379.634.250
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2020-2023 sebesar Rp1.865.603.625
- Ditjen Perkebunan 2020-2023 sebesar Rp3.778.565.860
- Ditjen Hortikultura 2020-2023 sebesar Rp6.078.604.300
- Ditjen Tanaman Pangan 2020-2023 sebesar Rp6.406.007.500
- Batlitbangtan/BSIP 2020-2023 sebesar Rp2.552.000.000 8 BPPSDMP 2020-2023 sebesar Rp6.860.530.800
8. Badan Ketahanan Pangan 2020-2023 sebesar Rp282.000.000
9. Badan Karantian Pertanian 2020-2023 sebesar Rp6.603.147.224
Dari uang hasil urunan itu, kata Jaksa ada yang digunakan guna pribadi mantan Gubernur Sulawesi Selatan atau untuk keluarganya dengan rincian:
- Keperluan istri terdakwa 2020-2023 sebesar total Rp938.940.000
- Keperluan keluarga terdakwa sebesar total Rp992.296.746
- Keperluan pribadi tedsakwa 2020-2023 sebesar Rp3.331.134.246
- Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp381.612.500
- Partai Nasdem 2020-2023 sebesar Rp965.123.500
- Pengeluaran lain-lainnya 2020-2023 sebesar total Rp974.817.493.
- Acara keagaman dan operasional yang tidak termasuk kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar Rp16.683.448.302
8. Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp3.034.591.120
9. Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp3.524.812.875
10. Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp6.917.573.555
11. Umrah sejak 2020-2023 total Rp1.871.650.000
Kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp1.654.500.000
SYL telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.
Jaksa juga membebankan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 Miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelas Jaksa.