Pemerintah dan DPR sepakati RUU PNBP jadi UU, ini tanggapan Misbakhun
Dalam pandangan Misbakhun, setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Komisi XI DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati Rancangan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui tanpa catatan, satu fraksi menyetujui dengan catatan minderheit nota," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng seperti ditulis Antara, Rabu (25/7).
-
Mengapa Prabowo menanggapi singkat keputusan Mahfud Md? "Itu hak politik," kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapakah Mbah Buyut Modjo? Sosok yang dimakamkan di sini dikenal dengan sebutan Mbah Buyut Modjo. Mengutip Instagram @lovesuroboyo, ia adalah sesepuh yang melakukan babat alas di wilayah Kaliasin, Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golkar, Misbakhun mengharapkan kelak ketika Undang-Undang tersebut diberlakukan akan mampu menopang APBN dari sektor pajak.
Menurut Misbakhun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan PNBP. Melalui inpres itu, Jokowi merintahkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dalam belanja pemerintah dan pengelolaan PNBP bisa ditingkatkan.
"RUU PNBP ini nantinya menjadi ruh, sebagai panduan baru dalam memungut PNBP," ujar Misbakhun mewakili fraksi Golkar.
Dalam pandangan Misbakhun, setidaknya ada empat poin penting terkait UU PNBP. Pertama, UU PNBP akan berfungsi sebagai bantalan yang kuat dalam menopang penerimaan negara secara total dalam APBN untuk pembiayaan pembangunan nasional. Kedua, dengan UU PBNP maka mekanisme APBN benar-benar digunakan. Dengan demikian, kementrian/lembaga harus melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola dan sistem evaluasi sehingga negara mempunyai strategi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
"Dengan demikian apabila harga naik negara bisa mengeksploitasi. Tapi apabila harga turun, negara mempunyai strategi bagaimana SDA tersebut disimpan untuk generasi mendatang," ujarnya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu ini melanjutkan, UU PNBP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Karena iru Fraksi Partai Golkar mendukung penuh karena PNBP sangat terkait dengan pelayanan kehidupan dasar.
"Pasal-pasal mengenai itu diakomodir menjadi tarif nol persen, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah," tuturnya.
Keempat, UU PNBP sebagai panduan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), tata kelola dan optimalisasi sehingga APBN lebih sehat dari segi sumber pembiayaan.
Misbakhun menambahkan, PNBP juga diselaraskan dengan paket undang-undang bidang keuangan negara. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Fraksi Partai Golkar berharap dengan kehadiran Undang-undang PNBP ini dapat sebagai penopang yang kuat untuk pembiayaan APBN kita ke depan, selain dari sektor pajak, serta dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional," pungkasnya.
Baca juga:
Di pertemuan G20, Sri Mulyani bahas perdagangan dunia hingga pajak ekonomi digital
Mobil anggota DPR kena razia di Jaktim, ketahuan tak bayar pajak 2 tahun
NJOP dan PBB di sejumlah wilayah DKI naik, ini alasan Anies
Penerimaan pajak semester I meningkat, Menteri Sri Mulyani klaim ekonomi membaik
Dinas Pajak DKI sebut kenaikan PBB dan NJOP hanya di kawasan komersil
Tunggakan piutang Pemkot Malang hampir Rp 200 miliar