Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Menghitung PPh 21 dengan Mudah dan Akurat, Pelajari Selengkapnya

Cara Menghitung PPh 21 dengan Mudah dan Akurat, Pelajari Selengkapnya Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara menghitung PPh 21 pada dasarnya telah diatur oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP), meski pada praktiknya di lapangan, masing-masing perusahaan memiliki metode dan cara menghitung PPh 21-nya sendiri berdasarkan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh para pegawainya.

Pajak Penghasilan 21 atau yang biasa dikenal dengan sebutan PPh 21 sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya selama 1 masa pajak. Cara menghitung pajak PPh 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat melalui aplikasi OnlinePajak.

Namun, jika Anda hendak melakukan penghitungan sendiri, ada juga cara menghitung PPh 21 yang bisa dipelajari. Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai apa dan bagaimana cara menghitung PPh 21 yang patut dipelajari.

Pengertian PPh Pasal 21

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh 21, pahami terlebih dahulu pengertiannya. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, menurut Prasetyo dalam Buku Pintar Pajak.

Berdasarkan Undang-Undang No.16 tahun 2000 dalam Gunawan (2011:4) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 sendiri adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21 di antaranya adalah:

  • penghasilan pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur
  • penghasilan penerima pensiun secara teratur
  • uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus;
  • penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • imbalan kepada bukan pegawai;
  • imbalan kepada peserta kegiatan;
  • imbalan kepada dewan komisaris/pengawas yang bukan merupakan pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  • imbalan kepada mantan pegawai;
  • penarikan dana pensiun oleh pegawai.
  • Cara Menghitung PPh 21

    Perhitungan PPh 21 sebenarnya telah diatur oleh Direktorat Jendral Pajak. Namun di lapangan, banyak perusahaan yang mempraktikkan cara menghitung PPh 21-nya sendiri yang telah disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh para karyawannya. Di sini, terdapat 3 metode atau cara menghitung PPh 21 yang paling umum digunakan. Dilansir dari laman online-pajak.com 3 cara menghitung PPh 21 tersebut adalah:

    1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

    Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri. Artinya, gaji bruto atau kotor pegawai tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.

    Misal, Rio adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-PPh 21 (yang ditanggung sendiri) : Rp220.883,-Gaji bersih (take home pay) : Rp9.779.167,-

    2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

    Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross-up ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

    Misal, Anto adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp259.796,-Total gaji bruto : Rp10.259.796,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp259.796,-Gaji bersih (take home pay) : Rp10.000.000,-

    3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

    Cara menghitung PPh 21 dengan metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

    Misal, Bagas adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-Total gaji bruto : Rp10.000.000,-Pajak yang ditanggung perusahaan : Rp220.883,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp220.883,-Gaji bersih (take home pay) : Rp10.000.000,-

     

    (mdk/edl)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
    Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

    Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
    Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

    Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Baca Selengkapnya
    Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
    Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

    Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

    Baca Selengkapnya
    Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
    Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

    Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

    Baca Selengkapnya
    Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
    Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

    Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

    Baca Selengkapnya
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
    Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

    Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

    Baca Selengkapnya
    Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
    Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi

    Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.

    Baca Selengkapnya
    Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
    Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

    Baca Selengkapnya
    Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
    Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

    OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

    Baca Selengkapnya
    Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
    Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

    DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

    Baca Selengkapnya
    Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
    Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

    Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

    Baca Selengkapnya
    UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
    UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

    Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

    Baca Selengkapnya