4 Bulan Pungli Honor 36 Pegawai, Kepala Puskesmas di Tuban Raup Rp 171 Juta
Merdeka.com - SP, kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Subdit V Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur dengan barang bukti uang Rp 171 juta. Tersangka, selama empat bulan terbukti melakukan pungutan liar dari honor yang diterima 36 karyawannya.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, pungli dilakukan tersangka berupa pemotongan honor jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan yang diterima para karyawan Puskesmas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Honor dari BPJS itu diterima karyawan tiap bulan berdasarkan kinerja karyawan setiap harinya. Sehingga pemotongannya bervariatif, yaitu antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per karyawan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Dari angka pemotongan tersebut, 40 persennya masuk rekening pribadi tersangka dan 60 persennya tersangka beralasan untuk kepentingan lain, seperti biaya operasional kegiatan dan lain sebagainya.
"(Pemotongan) sudah berjalan empat bulan," kata Yusep di Mapolda Jawa Timur, Kamis (28/3).
Bahkan, dari hasil pendalaman penyidik, pemotongan honor dari BPJS untuk para karyawan Puskesmas Widang ini juga terjadi di tahun 2018.
"Untuk tahun sebelumnya kita pun akan melakukan pengecekan," sambungnya.
Sayangnya, dalam OTT ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah setempat.
"Namun apabila hasil penyelidikan lebih lanjut dipandang perlu (penahanan), ya kami akan melakukan upaya paksa," ujar Yusep.
Selain SP, Yusep mengaku, pihaknya juga tengah membidik satu tersangka lain yang ikut serta dalam konspirasi ini. "Untuk (tersangka) satunya masih dalam proses pendalaman. Hasil penyelidikan akan kami lihat, namun empat pegawai sudah kami periksa," tandasnya.
"Dari hasil OTT ini, kami telah menyita barang bukti uang sejumlah Rp 171 juta, satu bendel SPJ JKN, satu dokumen pemotongan dana Jaspel, empat unit handphone, dua buku rekening, dan satu unit laptop," tandas Yusep.
Tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaRN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaMenkes tampak tak main-main dengan kasus ini. Dia ingin kasus semacam ini harus diusut tuntas dan memberikan efek jera.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca Selengkapnya