5 Kali Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid, Marbot Tua di Palembang Ditangkap
Merdeka.com - Seorang marbot, TG (70), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan inisial B yang masih berusia 10 tahun. Ironisnya, perbuatan itu berlangsung lima kali di kamar mandi masjid.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya hingga dilaporkan ke polisi. Petugas Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menciduk pelaku tanpa perlawanan.
Perbuatan pelaku pertama kali terjadi beberapa bulan lalu saat korban hendak mengaji di salah satu masjid di Sukarami Palembang. Pelaku membujuk korban masuk ke kamar mandi dengan iming-iming uang.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
Ketika masuk, mulut korban dibekap tersangka dan terjadilah pencabulan. Tak puas hanya sekali dan merasa aman, pelaku kembali mengulanginya sampai lima kali.
Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tersangka berdalih tak mampu membendung nafsunya setelah ditinggal istri ke Jawa beberapa tahun lalu. Dia tinggal dan menjadi marbot masjid karena tak ada pekerjaan.
"Dari keterangan korban dan tersangka, aksi itu terjadi lima kali. Korban diimingi uang lalu mulutnya dibekap agar tidak bisa teriak," ungkap Tri, Senin (2/1).
Sejauh ini, baru satu anak yang menjadi korban. Tapi penyidik perlu mendalami untuk membuka kemungkinan lain.
"Masih dikembangkan, saksi-saksi akan dimintai keterangan," kata dia.
Tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaNampak pelaku mengalami banyak luka dengan posisi kedua tangan terikat di belakang.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca Selengkapnya