5 Kawanan Pencuri Kabel Proyek PLTGU Karawang Diringkus Polisi
Merdeka.com - Polres Karawang meringkus lima orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding dan kabel power milik PT. Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Selain itu, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah beserta barang bukti.
"Para tersangka merupakan karyawan PT. Samsung C&T di Proyek Nasional Jawa-1 Power, PLTGU Cilamaya, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama, Kamis (10/06)
Kelima orang tersangka asal warga Kecamatan Cilamaya Wetan, ialah FA (26) asal warga Mekarmulya, DA (40) warga Tegalsari, J (40) warga Dusun Jambu, M (40) warga Dusun Ketimpal dan JA (45) Security PT. JEL warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kita juga telah mengamankan dua orang penadah kabel grounding dan kabel power milik PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Yaitu AR (40) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan," ungkapnya.
Modus operasi para pelaku yakni dengan cara mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang lebih 30 meter milik PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Kemudian memotong kabel-kabel tersebut menjadi ukuran 20 sentimeter.
"Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaga dan dijual dengan harga Rp65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu per kilogramnya. Akibat pencurian kabel tersebut, PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya ini mengalami kerugian hingga Rp104 juta," jelasnya.
Para tersangka melakukan pencurian kabel grounding dan kabel power milik PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya sudah empat kali. Untuk mengelabui pegawai yang lain, mereka beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00-03.00.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ialah 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater.
Kelima tersangka, pelaku curat terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah), dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaKrisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya