Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kawanan Pencuri Kabel Proyek PLTGU Karawang Diringkus Polisi

5 Kawanan Pencuri Kabel Proyek PLTGU Karawang Diringkus Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polres Karawang meringkus lima orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding dan kabel power milik PT. Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Selain itu, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah beserta barang bukti.

"Para tersangka merupakan karyawan PT. Samsung C&T di Proyek Nasional Jawa-1 Power, PLTGU Cilamaya, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama, Kamis (10/06)

Kelima orang tersangka asal warga Kecamatan Cilamaya Wetan, ialah FA (26) asal warga Mekarmulya, DA (40) warga Tegalsari, J (40) warga Dusun Jambu, M (40) warga Dusun Ketimpal dan JA (45) Security PT. JEL warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan.

"Kita juga telah mengamankan dua orang penadah kabel grounding dan kabel power milik PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Yaitu AR (40) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan," ungkapnya.

Modus operasi para pelaku yakni dengan cara mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang lebih 30 meter milik PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya. Kemudian memotong kabel-kabel tersebut menjadi ukuran 20 sentimeter.

"Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaga dan dijual dengan harga Rp65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu per kilogramnya. Akibat pencurian kabel tersebut, PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya ini mengalami kerugian hingga Rp104 juta," jelasnya.

Para tersangka melakukan pencurian kabel grounding dan kabel power milik PT Samsung C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya sudah empat kali. Untuk mengelabui pegawai yang lain, mereka beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00-03.00.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ialah 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater.

Kelima tersangka, pelaku curat terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah), dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik

Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran

Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI AL Pergoki Pencuri Tiang Kabel Fiber Optik, Salah Satu Pelaku Seorang Polisi
Prajurit TNI AL Pergoki Pencuri Tiang Kabel Fiber Optik, Salah Satu Pelaku Seorang Polisi

Melihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.

Baca Selengkapnya
Sinyal di Tanjung Priok Sempat Gangguan Ternyata Akibat Komponen BTS Dicuri
Sinyal di Tanjung Priok Sempat Gangguan Ternyata Akibat Komponen BTS Dicuri

Krisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara

Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Gangguan Sinyal Seluler di Tanjung Priok Terungkap, Ternyata Akibat Komponen Tower BTS Dipreteli Teknisi
Gangguan Sinyal Seluler di Tanjung Priok Terungkap, Ternyata Akibat Komponen Tower BTS Dipreteli Teknisi

Pelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya