Akibatkan 10 Orang Tewas, Sopir Odong-Odong di Serang Divonis 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Juli, sopir odong-orong yang ditabrak kereta api di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan, sehingga 10 penumpangnya tewas, terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (29/11).
Juli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 311 ayat (1 sampai 5) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Dimana kecelakaan kereta api terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas gerbong maut? Peristiwa Gerbong Maut adalah insiden di mana 100 pejuang Indonesia yang ditawan Belanda dipindahkan dari Bondowoso ke Surabaya dengan tiga gerbong kereta api tertutup rapat.Pemindahan dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan para tawanan, menyebabkan 46 pejuang meninggal dalam peristiwa ini.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang meminta agar Juli dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Dia juga telah memberikan biaya kerusakan kendaraan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaKehidupan terkini mantan masinis di tragedi kecelakaan kereta api Bintaro.
Baca SelengkapnyaBuntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaMenurut Djoko, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5) lalu ini menyebab 11 orang meninggal dunia.
Baca Selengkapnya