Amarah dan duka keluarga Eno di persidangan
Merdeka.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual dan pembunuh Eno P (18), menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6) kemarin. Lelaki yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara tersebut masih di bawah umur bernama Rahmat Alim (16).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim RA Suharni, dengan tim jaksa terdiri dari Agus Kurniawan, Erlangga, dan Putri Wiganti itu dimulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang satu. Pihak keluarga Enno turut menghadiri sidang, di antaranya kedua orangtua korban, Mahpudoh dan Arif Fikri. Mereka datang dari Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Sementara itu, di luar ruang sidang, kelompok warga menamakan diri Forum Keluarga Banten dan Front Pembela Kebenaran berorasi dan membawa spanduk, berisi tuntutan mereka. "Kami minta bapak hakim dan jaksa menjatuhi hukuman mati. Mereka biadab, bukan manusia. Mereka melakukan pembunuhan sadis kepada wanita yang lemah," kata salah satu pengunjuk rasa.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa Sono membunuh keluarga Soeparwi? Hal ini membuat Sono marah. Amarah itu berusaha ia redam. Namun ternyata amarah itu terus memuncak dan muncul niatan untuk membunuh Soeminah.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
Dalam salah satu sesi persidangan, suasana haru semakin tak terbentung. Hal itu terjadi saat barang bukti berupa pacul diperlihatkan. Ibu korban, Mahpudoh, langsung menangis dan memutuskan meninggalkan ruang sidang.
"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang.
Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, Banten, buat menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga akan diminta keterangannya sebagai saksi. Pihak keluarga berharap ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka, lantaran membunuh Enno, merupakan anak ke empat dari tujuh bersaudara.
"Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," tutup Mafruhah.
Usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6). terdakwa yang dikawal ketat aparat kepolisian langsung diserbu keluarga korban yang emosi. Pihak keluarga korban mencacinya dan sempat memukulnya.
"Dasar setan, mati aja luh," teriak salah satu keluarga korban.
Bahkan saat masuk ke dalam mobil tahanan, puluhan warga dari Serang, Banten tempat tinggal Eno yang berdemo juga mengamuk. Namun, mobil tahanan tersebut dengan cepat melaju meninggalkan PN Tangerang sehingga tidak sempat jadi sasaran amukan warga. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Lapas Anak Tangerang.
Ayah korban, Arif Fikri mengatakan, dalam sidang berlangsung tertutup itu, dia memberikan keterangan terkait pertama kali mengetahui kabar anaknya tewas. Menurut dia, terdakwa bukan kekasih Enno.
"Saya tahu Enno meninggal dikabari saudara. Saya tidak kenal pelaku. Dia bukan pacar Enno," kata Arif.
Arif juga menuntut pelaku dihukum mati. Dia mengaku akan terus datang ke sidang mengawal prosesnya.
"Saya ingin hukuman terberat, ya hukuman mati," ujar Arif.
Agenda sidang pertama tersebut ialah pembacaan dakwaan. Namun karena pihak terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi.
Rahmat didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Pengadilan Anak. Dakwaan subsider, dia dianggap melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 339 KUHP dan 351 ayat 2.
"Ancaman hukumannya yakni mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Namun dalam sistem pengadilan anak, ancamannya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban.
Seperti diketahui, Rahmat bersama dua tersangka lain, Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), membunuh dan memperkosa Enno. Peristiwa itu terjadi pada pada 13 Mei 2016, di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, RT 04/RW 01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Enno ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan gagang cangkul menancap di bagian vitalnya. Berdasarkan autopsi, cangkul itu dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih hidup, hingga akhirnya tewas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca Selengkapnya