Anggota TNI di Gowa Dibacok Tetangga, Tentara Datangi Rumah Pelaku dan Mapolsek
Merdeka.com - Anggota TNI Divisi Kostrad, Praka RS (30) dua kali dibacok tetangganya berinisial MJ (31). Diduga MJ nekat membacok Praka RS karena cemburu setelah adanya info dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya.
Kepala Desa Sokkolia, Kaharuddin mengatakan kejadian pembacokan dilakukan MJ terjadi pada pukul 11.30 WITA, Rabu (15/3), di Perum Griya Amerta Dusun Borongkaluku, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Kahar mengaku mendapatkan laporan dari warga yang mendengar keributan.
"Warga melihat pelaku mengambil parang dan langsung mendatangi korban. Saat itu terjadi keributan hingga penganiayaan," kata Kaharuddin kepada wartawan, Kamis (16/3).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa istri prajurit TNI ini? Bukan dengan wanita asli Papua, Ia berpacaran dengan wanita asal Pekanbaru, Riau.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
Sementara Kepala Kepolisian Resort Gowa, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menjelaskan, MJ menuding korban selingkuh dengan istrinya.
"Kejadian tersebut bermula saat ada kecurigaan perselingkuhan antara pelaku dan saksi, sehingga memicu timbulnya kecemburuan yang berakhir dengan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar ini menjelaskan kronologi saat pelaku melihat korban pulang ke rumah usai kerja. Pelaku lantas mengambil sebilah parang.
"Saat korban sedang mencuci motor, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memarangi sebanyak dua kali. Pada saat pelaku melakukan pemarangan yang pertama korban terkena di bagian belakang dan yang kedua menangkis parang itu," bebernya.
Reonald mengaku akibat penganiayaan tersebut Praka RS mengalami luka terbuka pada tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, dan pinggang sebelah kanan. Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Sebilah parang sepanjang 50 cm kami amankan. Pada saat itu pelaku diamankan di Polsek Bontomarannu," kata dia.
Akibat pembacokan tersebut, rekan Praka RS tidak terima hingga mendatangi rumah pelaku. Rekan korban bahkan mendatangi Mapolsek Bontomarannu.
Informasi dikumpulkan merdeka.com, situasi memanas di Polsek Bontomarannu berhasil dicegah setelah Dadenma Mayor Inf Harianto meminta agar tidak ada tindakan di luar hukum.
Karena kondisi tidak kondusif, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum. Kondisi keamanan di rumah pelaku juga sudah kondusif dan aman," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetiganya diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang. Berikut kabel ties dan kendaraan Honda CRV.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaKorban AP dikeroyok di sebuah indekos di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi mengalami luka di bagian lengan tangan sebelah kiri diakibatkan oleh senjata tajam.
Baca Selengkapnya