Aniaya dan Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Pria Kupang Ditangkap
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), RK alias Rizky (25) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima. Dia diringkus karena tega menjual pacarnya FJA alias Feby (18) kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi.
RK juga dilaporkan ke polisi karena menganiaya sang pacar. Penganiayaan itu terjadi di depan Stadion Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Selasa (16/5) siang.
Berdasarkan penyelidikan polisi, RK menjual FJA ke pria hidung belang dengan sistem open booking online (BO). "Dia (Rizky) open BO korban yang juga pacarnya ke pria lain. Uang hasil open BO diambil dan korban dibiarkan dengan pria lain," ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O Noke, Senin (22/5).
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Korban sempat mengadukan kasus ini beberapa waktu lalu. Namun karena tidak cukup bukti, laporannya dicabut sehingga kasusnya tidak dilanjutkan.
Korban dijual RK selama beberapa tahun terakhir. "Pelaku (RK) open BO korban ke pria lain sejak korban masih di bawah umur. Uang hasil menjual korban diambil dan dipakai pelaku," jelas Jemy Noke.
Ia mengungkapkan, bayaran open BO kepada korban terkadang ditransfer ke pelaku. Ada juga pelanggan yang memberikan langsung kepada korban.
"Tapi pelaku langsung meminta uang dari korban usai korban transaksi dengan pria lain," tambah Jemy Noke.
Kronologi Penganiayaan
Sementara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RK dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP/B/111/V/2023/Sektor Kelapa Lima tanggal 16 Mei 2023.
Saat itu pelaku menelepon korban untuk bertemu di depan Stadion Merdeka, Kota Kupang. Korban dari Hotel Aston Kupang langsung ke Stadion Merdeka dengan menggunakan transportasi online. Tiba di Stadion Merdeka, pelaku langsung mengadang taksi online yang ditumpangi korban.
Kemudian pelaku membuka paksa pintu mobil dan menarik korban secara paksa dari dalam mobil sehingga perempuan itu terjatuh. "Saat di depan Stadion Merdeka, korban dipaksa pelaku turun dari mobil untuk berbicara di dalam stadion. Korban menolak, pelaku yang marah langsung membuka pintu mobil lalu menarik paksa korban, sehingga korban terjatuh dari kursi mobil ke badan jalan," kata Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy Noke.
Korban yang diseret ke dalam stadion Merdeka langsung dianiaya dengan cara memukul dan menendang korban mengenai kemaluan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian bahu sebelah kiri dan kesakitan di bagian kemaluan.
Keluarga korban mengetahui korban dianiaya pelaku karena beredar video yang viral di media sosial. Korban kemudian langsung melapor ke Polsek Kelapa Lima.
Pasca menerima laporan ini, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menjalani visum. Ia kemudian diperiksa penyidik Polsek Kelapa Lima. "Laporan tersebut sementara ditangani oleh anggota Reskrim Polsek Kelapa Lima," ujar Jemy Noke.
Pelaku sempat buron namun berhasil ditangkap. Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kelapa Lima, untuk proses hukum lebih lanjut.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaMencari pasangan melalui dating apps ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca Selengkapnya