Ayah kandung di Cilacap tega menodai dua anak gadisnya
Merdeka.com - Warga Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi Cilacap Jawa Tengah, dikejutkan dengan pengungkapan kasus pencabulan anak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terbongkar saat anak berinisial A yang masih berusia sekitar 16 tahun menceritakannya kepada paman yang tinggal di Jakarta. Pelaku berinisial ATW (40) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sejak enam tahun silam.
"Tak hanya kepada anak pertamanya, ternyata pelaku juga melakukannya kepada sang adik M saat masih berusia 10 tahun," ujar Kepala Kepolisian Resor Cilacap (Polres), Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Selasa (30/8).
Ulung mengemukakan, kasus ini terbongkar saat A menceritakan kisah yang dialaminya kepada pamannya saat berkunjung ke Jakarta pada 17 Agustus 2016. Dari keterangan paman korban, A enggan untuk kembali pulang ke rumah karena takut dengan ayah kandungnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Setelah dibujuk pamannya, korban kemudian menceritakan kalau dirinya sejak kelas 5 SD dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya sendiri," jelas Ulung.
Dari penjelasan tersebut, petugas kemudian bergerak menangkap ayahnya dan meminta keterangannya. Dalam keterangan yang disampaikan kepada petugas, lanjut Ulung, terungkap juga pencabulan terhadap adik korban yang dilakukan ATW.
"Ternyata adik korban juga mendapat perlakuan serupa, dipaksa melayani nafsu bejat ATW sejak kelas 3 SD," ujarnya.
Saat akan melakukan tindakan pencabulan tersebut, ATW tidur seranjang dengan korban. Saat awal kejadian, ATW sempat membekap korban dan mengancam agar tidak melaporkannya kepada sang ibu.
"Modus operandinya, pelaku tidur satu ranjang dengan anaknya. Kemudian tersangka mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada sang ibu dan membekap korban," jelasnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris Bintoro Wasono menambahkan, saat ini petugas menyita barang bukti berupa celana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Cilacap Jawa Tengah.
"Pelaku terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba menggigit kaki kirinya. Sontak bocah itu menangis histeris sambil memegangi kakinya.
Baca Selengkapnya