Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Pornografi 'Kebaya Merah' Segera Disidang
Merdeka.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan perkara asusila Kebaya Merah pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Penyerahan ini dilakukan lantaran perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penuntut umum.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, menyatakan, penyidik telah menyerahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam perkara Kebaya Merah. Ketiga tersangka itu antara lain, Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
"Ketiganya dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ujarnya, Senin (6/3).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia menambahkan, atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhitung sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama dua puluh hari ke depan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," tegasnya.
Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.
Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan ponsel.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7 juta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaSosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPara pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.
Baca SelengkapnyaKronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBerkas tersangka rumah produksi film pornografi Kelasbintang.com itu dilimpahkan ke jaksa pada tanggal 8 September 2023.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaRumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang warteg sekitar mengaku pernah melihat ada kegiatan syuting di mana salah seorang pemeran wanita menggunakan pakaian terbuka.
Baca Selengkapnya