Diajak Main ke Rumah saat Sepi, 5 Murid SD Berulang Kali Dicabuli Guru
Merdeka.com - Lima murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang, dicabuli guru honorer berinisial MA (32). Lewat bujuk rayu, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban di rumah tempat tinggalnya saat keadaan sepi.
"Pelaku dengan korban sudah saling kenal sebagai guru dan murid di sekolah dasar," tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (21/12).
Aksi tersangka berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022 dengan modus mengajak para korban datang ke rumah tinggalnya. Lewat bujuk rayu, korban yang masih berusia 8 hingga 13 tahun itu mengajak melakukan persetubuhan. Aksi pelaku berlangsung berulang kepada 5 anak tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kronologi Kasus Pencabulan Terbongkar
Anggota Satreskrim Polres Malang kemudian menangkap dan menahan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, berkas kasus pelecehan seksual itu sudah melalui tahap satu yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
MA dijerat Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Anisatul Istiqomah Fadhilah selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan seorang guru yang melihat korban tidak fokus dalam belajar. Padahal saat itu sedang persiapan mengikuti sebuah lomba.
Korban kemudian menceritakan kepada guru tersebut, sebelum kemudian dilakukan investigasi secara internal oleh sekolah tersebut. Hasil investigasi ditemukan lima anak menjadi korban MA.
"Sekolah kroscek ke beberapa murid dan lingkungan sekitar, hasilnya ada 5 orang yang dicabuli oleh oknum guru tersebut," ujar dia.
Anisatul menambahkan, dua korban di antaranya masih kerabat dari pelaku. Korban tersebut sering datang bermain ke rumah pelaku dan mengalami kekerasan seksual.
"Di situlah akhirnya dengan leluasa mengajak mandi korban," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca Selengkapnya