Digilir Tiga Pelajar, Siswi SMA di Lahat Mengalami Trauma Berat
Merdeka.com - A (17), siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang menjadi korban pemerkosaan tiga siswa SMA dan SMP mengalami trauma berat. Terlebih ia mendengar dua pelaku di antaranya mendapat vonis hanya 10 bulan penjara.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel Henny mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPA Lahat untuk melakukan pendampingan. Sebab, korban sulit diajak komunikasi karena mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialami.
"Korban depresi berat. Sangat perlu dilakukan pendampingan agar tidak berlangsung selama hidupnya," ungkap Henny, Jumat (6/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswi itu? 'Hasil pemeriksaan fisik sementara kita indikasikan kemungkinan pembunuhan karena terdapat luka terbuka pada beberapa bagian tubuh. Di punggung tangan dan sekitarnya,' kata Rizka.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Pihaknya juga mendukung keluarga korban konsultasi dengan pengacara Hotman Paris atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat terhadap dua dari tiga pelaku yang dinilai tidak berkeadilan. Siapa pun orangnya, akan terus mencari keadilan jika merasa menjadi korban kezaliman hukum.
"Informasinya Sabtu pagi nanti keluarga bertemu dengan Hotman Paris, kami dukung upaya itu," ujarnya.
Henny menilai vonis yang rendah terhadap pelaku kejahatan seksual dikhawatirkan akan meningkatkan kasus serupa, terutama bagi anak-anak. Meski putusan hakim mempertimbangkan usia pelaku yang di bawah umur, tapi mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan dan bisa meneruskan hidupnya dengan normal setelah keluar penjara.
"Sementara bagi korban, mereka akan menderita seumur hidupnya, jangan kan untuk sekolah, keluar rumah saja takut. Itu mesti jadi pertimbangan utama hakim," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga pun tak terima dan meminta presiden menegakkan keadilan.
Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), tinggal menunggu persidangan.
Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi daru tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.
"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa," ungkap Diaz, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding atau tidak.
"Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.
"Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti," kata dia.
Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis yang relatif ringan terhadap kedua terdakwa.
"Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada bapak presiden," kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian. Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca Selengkapnya