Dirjen Polpum Tekankan Pentingnya Peran TNI dalam Tangani Konflik Sosial
Merdeka.com - Dalam Focus Group Discussion (FGD) SAHLI KASAD, Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo memberikan arahan dan meteri tentang peran TNI dalam penanganan konflik sosial guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Soedarmo mangatakan, dalam Pembukaan UUD 1945 telah diamanahkan bahwa tujuan bernegara dan berpemerintahan tercantum pada alinea ke-4, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu dari tujuan tersebut dapat dipahami bahwa upaya penciptaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat pokok untuk pencapaian kepentingan/tujuan nasional berikutnya. Bahwa untuk perwujudan dari tujuan/kepentingan tersebut, diselenggarakan melalui pelaksanaan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah khususnya untuk mewujudkan kondisi kehidupan masyarakat yang tentram, tertib dan teratur.
"Sejalan dengan awal pemerintahan Kabinet Kerja Presiden Republik Indonesia Jokowi-JK, 2014-2019, telah menetapkan Visinya: Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong dengan menjaga Keamanan Nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi, dengan mengamankan sumberdaya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara Kepulauan. Oleh karena itu dari dua hal tersebut bahwa tata kelola pemerintahan yang baik akan mampu mendukung terwujudnya: peningkatan kemampuan pertahanan negara dan kondisi Keamanan Dalam Negeri yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlangsung secara aman dan nyaman. Dalam konteks tersebut, terlihat bahwa terciptanya kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif adalah prasyarat pokok untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan nasional," ujar Soedarmo.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang menjadi tugas utama DKPP di Jawa Tengah? Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Menurut Soedarmo, secara umum situasi keamanan dalam negeri kita pada saat ini dapat dikatakan masih berada dalam kondisi yang terkelola dengan relatif baik, berkat kerja keras dan dukungan dari segenap komponen bangsa. Sehingga stabilitas keamanan dalam negeri kita masih memberikan kontribusi signifikan dalam menopang penyelenggaraan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sehingga masih menjadi salah satu dari sedikit negara dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil di tengah krisis global yang ada. Namun Dengan demikian, gangguan keamanan dalam negeri adalah tidak mungkin nihil dan oleh karena itu yang menjadi persoalan adalah bagaimana upaya pengelolaannya agar derajat/tingkat gangguan keamanan dalam negeri dan eskalasinya tetap terjaga/ terkendali pada kondisi keamanan yang stabil dan dinamis," ucap Soedarmo.
Soedarmo menambahkan, merupakan suatu keniscayaan bahwa keamanan nasional atau keamanan dalam negeri merupakan lingkup yang sangat luas. Oleh karenanya tidak mudah menyepakati keamanan dalam negeri dapat dijamin oleh unsur-unsur aparatur keamanan saja. Ada sebagian pandangan yang menyatakan bahwa ancaman keamanan dalam negeri hanya dari aspek kriminal termasuk extra ordinary crime (konflik sosial, konflik komunal, korupsi, narkotika, terorisme). Hal ini sulit dijadikan pijakan untuk merumuskan konsepsi penanganannya dan lebih jauh lagi tat kala ada ancaman yang bersifat transnasional yang saat ini munculnya terorisme yang didukung oleh negara tertentu “state-sponsored terrorism” (ISIS, Radikalisme dan Separatisme), hal ini telah menimbulkan pembedaan antara ancaman dalam negeri dan ancaman dari luar negeri.
"Pengelolaan Keamanan Dalam Negeri mencakup spektrum yang sangat luas dan substansinya adalah terjaganya keamanan atas entitas sistem yang di dalamnya sekurang-kurangnya terdapat sistem pemerintahan, sistem teritorial, dan sistem kehidupan warga negara. Gangguan terhadap sistem pemerintahan misalnya konflik vertikal disertai kekerasan dengan berbagai akibatnya terhadap aparat dan fasilitas pemerintahan. Gangguan terhadap sistem teritorial misalnya ancaman kelompok bersenjata berideologi separatis dari dalam negeri. Gangguan terhadap sistem kehidupan warga negara tercermin antara lain pada berbagai bentuk konflik sosial dengan kekerasan, peredaran narkoba, premanisme, human trafficking, serta terorisme, dll."
Pemerintahan Daerah, Pasal 9 s.d Pasal 13 menurut Soedarmo, secara tegas disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dibagi ke dalam 3 (tiga) urusan pemerintahan, yaitu: urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
"Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya mejadi kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional. Selanjutnya, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah," jelasnya.
"Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar. Salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," ungkap Soedarmo.
Pensiunan Jenderal Bintang Dua itu berpesan bahwa, sinergitas TNI dengan pemerintah daerah harus terjalin dalam pertahanan non militer. Pemerintah dan pemerintah daerah telah menyiapkan konsep sistem pertahanan non militer, salah satunya bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan serta lembaga fungsional terkait diantaranya dalam pembangunan komponen cadangan. Komponen cadangan tersebut adalah warga negara Republik Indonesia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasaranan nasional. Pembinaan potensi sumber daya manusia ditujukan kepada seluruh penduduk di daerah yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara.
"Akhirnya dengan mencermati berbagai aturan perundang-undangan yang ada, maka pemberdayaan peran pemerintah antar Kementerian dan Lembaga, yang implementasinya harus dilaksanakan secara sinergis dan berkelanjutan sesuai peran tupoksi dan kewenangan lembaga-lembaga pemerintah yang berkompeten di bidang pertahanan dan keamanan negara. Untuk membangun keharmonisan bangsa dalam rangka kelancaran pembangunan nasional, serta menjaga keamanan dan ketentraman bangsa," tutupnya.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang
Baca SelengkapnyaKetakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.
Baca SelengkapnyaAgus menilai dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaIa menilai wacana Polri berada di bawah Kemendagri adalah tak mendasar dan kontradiktif dengan amanah reformasi.
Baca SelengkapnyaTri Tito Karnavian menekankan, pentingnya pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai konsep baru Posyandu.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca Selengkapnya