Dua Gadis di Kupang Ditangkap Polisi saat Sedang 'Open BO'
Merdeka.com - Dua orang gadis pelaku prostitusi online di Kota Kupang ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/9). Keduanya berinisial AP (20) dan CB (21).
Mereka diamankan di dua tempat berbeda, pelaku AP diamankan di sebuah indekos di Kecamatan Oebobo, sedangkan pelaku CB diamankan di salah satu hotel di seputaran Kecamatan Kelapa Lima.
Wadir Krimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu kepada wartawan menjelaskan, sekitar pukul 14.00 Wita pihaknya menerima laporan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Setelah dilakukan pendalaman terhadap akun media sosial michat, personel Direktorat Kriminal Khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang gadis, terduga pelaku praktik prostitusi online.
Dari tangan pelaku AP polisi berhasil mengamankan satu unit iPhone 8s berwana merah maroon dan satu buah simcard.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku CB berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah simcard, uang tunai sebesar Rp585.000, dan dua buah alat kontrasepsi.
"Alat kontrasepsi satunya masih utuh, sementara satunya bekas pakai," ujar Yan Kristian Ratu.
Kedua pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca Selengkapnya