Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua mahasiswi Surabaya jajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang

Dua mahasiswi Surabaya jajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua mahasiswi di kawasan Surabaya Timur bersama temannya, ditangkap polisi, dari unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka Ayu Sriwulan (19), warga Kapas Madya, Surabaya, dan Putri Febria Anita (23), tinggal di Jojoran, Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap, pada Rabu 30 Agustus 2017, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah hotel kawasan Surabaya, karena menjual tiga anak di bawah umur, yakni EF, SI, dan EL yang masih pelajar ke pria hidung belang.

Kanit I Perlindungan Perempuan dan Anak Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kompol Yasinta Ma'u menjelaskan, kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur menjadi PSK ke pria hidung belang.

Orang lain juga bertanya?

Caranya, tersangka Ayu dan Putri menawarkan memasang foto korban melalui media sosial Facebook, Line, dan WhatsApp. Jika ada pria hidung belang yang tertarik, tersangka baru melakukan transaksi harga dengan pria hidung belang. Tarif yang dipatok oleh tersangka hanya Rp 1 juta.

"Dari Rp 1 juta itu dibagi. Tersangka mengambil keuntungan Rp 800 ribu, dan sisanya Rp 200 ribu untuk korban," terang Kompol Yasinta Ma'u, Rabu (13/9).

Menurut dia, praktik bisnis prostitusi online yang dilakukan kedua tersangka sudah berjalan tiga bulan. Namun, berhasil diungkap, berkat informasi yang masih marak bisnis prostitusi online, melalui Facebook, WhatsApp, dan Line.

"Tersangka yang pertama ditangkap PFA di hotel. Setelah itu baru menangkap tersangka AS," kata Yasinta.

"Saat diperiksa, baru diketahui, ternyata bisnis prostitusi online ini yang mengendalikan itu tersangka AS," pungkas dia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, handphone, kartu ATM, dan billing hotel. Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007, ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ABG di Jakbar Diiming-iming Apartemen & Ponsel oleh Muncikari buat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang
ABG di Jakbar Diiming-iming Apartemen & Ponsel oleh Muncikari buat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang

NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Pundi-Pundi Uang, Pria Ini Tega Jual Pacarnya di Medsos & Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Membongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP Dilarang Pulang, Sebelum Dapat Uang, dari Pria Hidung Belang
Siswi SMP Dilarang Pulang, Sebelum Dapat Uang, dari Pria Hidung Belang

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya