Duda di Wonogiri Ditangkap usai 8 Kali Cabuli Siswa SMP
Merdeka.com - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. MM (43), seorang duda melakukan tindak asusila alias pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 14 tahun, siswa salah satu SMP di Wonogiri. Baik korban maupun pelaku merupakan warga Kecamatan Giritontro.
“Pencabulan di Giritontro ini lebih parah dari kasus di tempat lain. Korban dicabuli sebanyak delapan kali,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11).
Dydit mengatakan, pelaku melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
“Peristiwa terjadi sebanyak 8 kali, 7 kali pencabulan dan satu kali persetubuhan,” katanya.
Kapolres menyebut, peristiwa tejadi kurun waktu akhir tahun 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 4 November 2021. Sedangkan lokasi kejadian di rumah korban.
“Pada hari Kamis, tanggal 04 Nopember 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban tiduran di depan televisi di rumah sendirian. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut,” terang Kapolres.
Setelah selesai, lanjut dia, pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya. Tak lama kemudian, teman korban datang mengajak pergi ke rumah kakak kandungnya di Pracimantoro. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut diteruskan kepada orang tua korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” katanya.
“Pelaku ini sudah menduda selama sepuluh tahun dan memiliki anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca Selengkapnya