Hunus Celurit saat Dipergoki, Pencuri Pisang Tewas di Tangan Pak RW
Merdeka.com - Seorang warga Kabupaten Gresik tewas di tangan Ketua RW. Pria bernama Mujiono (40), asal Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Winginanom itu meninggal dunia setelah dianiaya setelah dipergoki mencuri pisang dan kunyit.
Mujiono sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina. Namun karena mengalami luka-luka parah di sekujur tubuh, terutama di bagian kepala, nyawanya tidak tertolong.
Pelaku penganiayaan diketahui bernama Bonadi. Pria berusia 44 tahun yang tidak lain merupakan Ketua RW Dusun Kulon, Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom itu emosi lantaran korban sempat mengacungkan celurit kepada anaknya setelah ketahuan mencuri pisang dan kunyit di kebun miliknya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang tewas akibat penganiayaan di Sukolilo? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
-
Siapa yang dimusnahkan oleh petani-pemukim? Sebuah studi baru mengungkap bahwa bangkitnya pertanian ini sebenarnya menyebabkan genosida tragis terhadap populasi pemburu-nomaden yang dimusnahkan oleh para petani-pemukim dalam beberapa generasi.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
"Tersangka emosi lantaran anaknya diacungi celurit oleh korban, selanjutnya tersangka mengambil kayu usuk (kayu jati ukuran 3 x 5 cm pajang 1 meter) yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian, selanjutnya memegang kayu usuk tersebut dengan kedua tangannya dan memukulkan kayu usuk tersebut ke arah korban sehingga mengenai tangan kanan korban dan kepala korban bagian kanan," ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima, Senin (3/7).
Peristiwa itu terjadi di belakang rumah pelaku di Dusun Kulon, Desa Kesamben Kulon, Rabu (21/6). Duel antara keduanya sempat dilerai saksi bernama Budiono yang sedang memberi makan ternak di belakang rumahnya.
"Saksi berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang saat itu berada di atas tubuh korban yang sedang tertelungkup, tidak lama kemudian korban berdiri dan berjalan menjauh dari lokasi tempat kejadian untuk meminta pertolongan sambil tangan kanannya memegangi kepala bagian kanannya yang berdarah sedangkan tangan kirinya memegangi bibirnya yang berdarah," beber dia.
Kemudian, korban bertemu saksi Eko yang berada di depan bengkel dan segera diantar menuju ke Puskesmas Desa Kesamben Kulon guna mendapat pengobatan dan perawatan oleh petugas medis.
"Namun sekira pukul 19.00 Wib kondisi korban mengalami penurunan sehingga dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib korban akhirnya meninggal dunia," tandas Aldino.
Mengetahui korban meninggal, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi langsung menangkap Bonadi pada Sabtu (24/6) malam di rumahnya.
"Tersangka kami tangkap sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya 1 bak berisi kunyit, 1 buah kayu jati usuk ukuran 3x5 cm dan panjang 1 meter, 1 bilah parang, 1 bilah celurit, dan 1 potong celana pendek warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku memergoki korban tengah mencuri jengkol di kebun milik PR.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial J (31) tewas akibat pendarahaan di kepala.
Baca SelengkapnyaPelaku menusuk dada korban dengan pisau sangkur hingga tewas di warung bakso
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan tergeletak dalam kebun jagung
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang residivis atas kasus pencurian.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya