Iming-Iming Rp50.000, Pria Paruh Baya Cabuli 2 Remaja di Pinggir Jalan Palembang
Merdeka.com - Seorang pria berumur ID (62), tepergok sedang mencabuli remaja putri di pinggir jalan. Tak tanggung-tanggung, aksi pelaku dilakukan terhadap dua korban sekaligus. Aksi pelaku dipergoki anggota polisi yang sedang menggelar patroli di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang, Rabu (16/6) malam. Pelaku tak berkutik lagi dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Tersangka mengaku awalnya bertemu dengan kedua korban, masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun, tak jauh dari lokasi dan mengajaknya jalan-jalan. Tersangka pun mengiming-imingi keduanya uang sebesar Rp50.000 agar mau menuruti kemauannya.
"Mereka mau saja waktu saya ajak karena dikasih uang, satu orang lima puluh ribu, semuanya dapat," ungkap tersangka ID di Mapolrestabes Palembang, Kamis (17/6).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Dari pengakuannya, satu korban sudah dicabulinya dan satu lagi batal karena keburu dipergoki polisi. Dia memilih tempat itu lantaran gelap dan sepi meski di pinggir jalan.
"Saya menyesal. Tapi saya berani begitu karena suka sama suka," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan iming-iming uang. Dia terancam dipenjara selama 15 tahun tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka masih diproses. Sejauh ini baru dua itu menjadi korbannya," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnya