Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia surati Arab Saudi, minta aturan bayar dam diperlonggar

Indonesia surati Arab Saudi, minta aturan bayar dam diperlonggar jemaah haji indonesia tiba di mekkah. ©2017 dok foto Kemenag

Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran dam mulai tahun ini harus melalui tempat resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pembelian hewan dam tidak diperbolehkan lagi di luar tempat resmi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak jemaah haji Indonesia membayar dam dilakukan secara berkelompok atau individu. Bahkan mereka langsung ada yang mendatangi langsung pasar kambing di Arab Saudi.

Karena aturan ini terbilang mendadak, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Nizar Ali menyurati Pemerintah Saudi agar memperlonggar aturan tersebut bagi jamaah Indonesia. “Karena pemberitahuan (pembayaran dam lewat lembaga resmi) agak mendadak, maka Pak Dirjen minta agar ada dispensasi. Setidaknya tahun ini adalah sosialisasinya,” ungkap Kepala Daker Makkah, Nasrullah Jasam melalui sambungan WhatsApp (WA) di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (19/8).

Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Bashori memerintahkan petugas Daker Makkah dan Madinah mensosialisasikan aturan baru tersebut. Petugas akan menjelaskan mekanisme pembayaran dam yang sesuai aturan Pemerintah Saudi.

Pembayaran dam yang baru dilakukan dengan membeli kupon atau voucher seharga SAR 450 (riyal Arab Saudi). “Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” jelasnya.

Selain penjualan online, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi yaitu, Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al-Rajhi, kantor cabang Mobily (perusahaan operator telepon), perusahaan layanan keamanan, kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir, gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina).

Raihan Radyidi Oesman, jemaah haji khusus dari Jakarta mengaku belum tahu aturan terbaru pembayaran dam. Karena itu dia berharap petugas haji bisa mensosialisasikan sesegera mungkin kepada jemaah. “Harapan saya segera disosialisasikan,” harapnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi

Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah

Baca Selengkapnya
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia

Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji

Pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya
Jelang Puncak Haji Kemenag Minta Jemaah Haji Kurangi Ibadah Sunah dan Aktivitas di Luar Hotel, Ini Alasannya

Jemaah diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang puncak haji.

Baca Selengkapnya
Sederet Kemudahan dari Kerajaan Arab Saudi Khusus Untuk Jemaah Haji Indonesia
Sederet Kemudahan dari Kerajaan Arab Saudi Khusus Untuk Jemaah Haji Indonesia

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah

pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah

Baca Selengkapnya