Indonesia surati Arab Saudi, minta aturan bayar dam diperlonggar
Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran dam mulai tahun ini harus melalui tempat resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pembelian hewan dam tidak diperbolehkan lagi di luar tempat resmi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak jemaah haji Indonesia membayar dam dilakukan secara berkelompok atau individu. Bahkan mereka langsung ada yang mendatangi langsung pasar kambing di Arab Saudi.
Karena aturan ini terbilang mendadak, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Nizar Ali menyurati Pemerintah Saudi agar memperlonggar aturan tersebut bagi jamaah Indonesia. “Karena pemberitahuan (pembayaran dam lewat lembaga resmi) agak mendadak, maka Pak Dirjen minta agar ada dispensasi. Setidaknya tahun ini adalah sosialisasinya,” ungkap Kepala Daker Makkah, Nasrullah Jasam melalui sambungan WhatsApp (WA) di Makkah, Arab Saudi, Sabtu (19/8).
-
Dimana tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan haji? Miqot makani, artinya dilakukan di tempat yang telah ditetapkan.
-
Apa itu layanan haji khusus dari Danamon Syariah? Supaya bisa mewujudkan proses naik haji yang lebih cepat, tetap aman dan tentunya bebas dari penipuan biro travel abal-abal yang nggak bertanggung jawab, yuk daftarkan diri saja pada layanan haji khusus dari lembaga yang sudah terjamin keamanannya. Misalnya saja seperti yang Layanan Haji Khusus ditawarkan oleh Danamon Syariah.
-
Bagaimana cara mendaftar haji khusus di Danamon Syariah Travel Fair 2024? Bagi yang berminat mengikuti program Haji Khusus, kamu bisa melakukan pendaftaran di agen travel resmi rekanan Danamon Syariah yang menawarkan program tersebut.
-
Bagaimana cara menabung untuk haji dengan Danamon Syariah? Dengan menabung di Tabungan Rencana Haji mulai 6 hingga 72 bulan, maka nasabah bisa mengumpulkan dana untuk membayar biaya pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta.
-
Bagaimana cara menabung untuk haji khusus di Danamon? Calon jemaah haji khusus bisa menabung secara rutin dengan membuka Tabungan Haji atau Tabungan Perencanaan Syariah di Danamon Syariah untuk melunasi pembayaran haji khusus, sehingga lebih fleksibel.
-
Bagaimana cara mendaftar haji reguler? Cara mendaftar haji reguler 2023 adalah 1) Membuka tabungan haji 2) Tandatangani surat peryataan persyaratan haji 3) Mengirimkan setoran awal 4) Mendapatkan bukti setoran 5) Mendatangi Kemenag Kabupaten/Kota.
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Bashori memerintahkan petugas Daker Makkah dan Madinah mensosialisasikan aturan baru tersebut. Petugas akan menjelaskan mekanisme pembayaran dam yang sesuai aturan Pemerintah Saudi.
Pembayaran dam yang baru dilakukan dengan membeli kupon atau voucher seharga SAR 450 (riyal Arab Saudi). “Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” jelasnya.
Selain penjualan online, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi yaitu, Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al-Rajhi, kantor cabang Mobily (perusahaan operator telepon), perusahaan layanan keamanan, kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir, gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina).
Raihan Radyidi Oesman, jemaah haji khusus dari Jakarta mengaku belum tahu aturan terbaru pembayaran dam. Karena itu dia berharap petugas haji bisa mensosialisasikan sesegera mungkin kepada jemaah. “Harapan saya segera disosialisasikan,” harapnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah
Baca SelengkapnyaAnna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang puncak haji.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca Selengkapnyapengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca Selengkapnya