JPU anggap tak ada bukti baru dan tolak PK Freddy Budiman
Merdeka.com - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Freddy Budiman yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, berlangsung sekitar satu jam. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono menolak bukti baru (novum) yang diajukan tim penasihat hukum Freddy Budiman.
"Kami simpulkan tidak ada bukti baru, dan menolak secara keseluruhan atas peninjauan kembali yang diajukan penasihat hukum Freddy Budiman. Kami tetap menerima keputusan Mahkamah Agung," ujarnya, Rabu (1/6).
Anton mengemukakan, peninjauan kembali yang diajukan oleh tim penasihat hukum tidak ditemukan bukti baru. "Bukti baru yang dihadirkan, yakni putusan Peradilan Militer tidak relevan sebagai bukti baru. Keputusan terhadap Supriyadi tidak menghapuskan kesalahan primer," ujarnya.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Dia mengemukakan, pertentangan hukum yang dijadikan novum tidak ada. Sebab menurut jaksa dari putusan Peradilan Militer terhadap Supriyadi bukan bukti baru.
"Terkait dengan alasan penuntut umum karena ada pertentangan, bukan alasan pengajuan PK. Alasan dasar ini tidak tepat, karena ini soal pembuktian dan keyakinan hakim," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara tim penasehat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo berharap novum yang diajukan bisa memperingan hukuman kliennya.
"Kami berharap ini bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung untuk meringankan hukum yang ada. Setidaknya berubah menjadi hukuman seumur hidup," ucapnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Freddy Budiman kemudian digiring ke bus transpas yang sudah disediakan di halaman parkir PN Cilacap untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca Selengkapnya