Jubir Petisi Rakyat Papua Dijerat UU ITE Terkait Seruan Demo Tolak Otsus di Medsos
Merdeka.com - Polisi menangkap juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda dan enam rekannya. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura.
"Jadi saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dalam status penyelidikan di mana ditemukan beberapa hari sebelumnya terlaksananya aksi demo pada hari ini telah beredar di media sosial terkait seruan ajakan maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas," kata Kapolresta Jayapura Kombes Pol Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).
Mereka ditangkap terkait dugaan seruan di media sosial sebelum demo tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Distrik Heram dan Abepura, Jayapura, pada Selasa (10/5) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Jefri Wenda diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Undang-Undang itu berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hal menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Gustav menuturkan, enam orang yang turut diamankan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait seruan bersifat provokatif yang rentan terhadap kondusifitas keamanan di kota Jayapura.
"JW yang selaku penanggung jawab karena dari seleberan manual yang dibagikan di beberapa titik itu juga jelas tertanda atas nama yang bersangkutan. Jadi sudah bisa dipastikan bahwa memang yang bersangkutan bertanggung jawab juga ada di dalam rekaman audio dan di dalam flyer maupun selebaran yang disebarkan di media sosial kepada masyarakat juga mencantumkan nama dari yang bersangkutan," ujar dia.
Gustav mengatakan Jefri Wenda dan enam rekannya ditangkap di kawasan Perumahan IV, Distrik Heram, Kota Jayapura. Enam orang yang ditangkap yakni OS yang merupakan jubir nasional KNPB, OB, NT, MM dan AD siang tadi pukul 12.00 WIT.
"JW bersama enam rekannya kami amankan di sebuah rumah saat massa sedang melakukan aksi demo di beberapa titik di wilayah Abepura dan Heram," ujar dia.
Dia menerangkan Jefri Wenda diamankan lantaran bertanggungjawab dalam aksi yang tidak mengantongi izin tersebut. "Aksi ini jelas-jelas tidak ada izin, bahkan aksi tersebut sudah mengganggu kenyamanan bagi masyarakat," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaKPK membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaSeorang jurnalis mendapat perlakuan tak menyenangkan saat meliput di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Baca Selengkapnya