Kisah miris ABG diperkosa 80 kali dan direkam pacarnya
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual sepertinya tidak akan pernah surut. Latar belakang moral yang bobrok dan hanya mementingkan nafsu sesaat menjadi faktor utama seringnya lahir kasus asusila muncul kepermukaan.
Seperti yang terjadi pada peristiwa satu ini, Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah harus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8 tahun penjara, akibat ulah menyetubuhi pacarnya NI (17).
Insiden pemerkosaan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku dengan tega menjadikan pacarnya sebagai budak seks, yang dipaksa untuk melayani nafsu birahi berkali-kali. Bagaimana kisah miris ABG yang dijadikan budak seks tersebut? Berikut kisahnya?
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
-
Apa saja faktor yang menyebabkan pergaulan bebas? Jauhar mengatakan bahwa kasus hamil di luar nikah mendominasi alasan pernikahan dini karena maraknya pergaulan bebas serta penggunaan media sosial yang memengaruhi pola pikir remaja.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa nilai moral di masyarakat menurun? Krisis moral dalam masyarakat ditunjukkan oleh perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang semakin jauh dari nilai-nilai luhur bangsa.
Dua sejoli ini saling kenal lewat Facebook
Fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa(26/8) mengungkapkan, bahwa awal mula percintaan antara Romadhoni dengan korban NI dimulai melalui media social Facebook (FB). Mereka berkenalan di jejaring sosial itu lalu merajut cinta.Selama pacaran, korban NI diajak mesum di rumah kos Romadhoni di Jalan Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013 hingga Maret 2014.
Romadhoni perkosa pacarnya 80 kali dan direkam
Selama menjalin hubungan yang selama satu tahun, Romadhoni kerap kali berbuat tindak asusila kepada korban. Romadhoni dengan leluasa tega meniduri pacar yang dikenalnya melalui Facebook ini sebanyak 80 kali. Kepedihan korban NI, tidak hanya sampai di situ, perlakuan tidak senonoh yang dilakukan Romadhoni terhadap korban ini direkam dengan menggunakan telepon seluler maupun kamera video.
Pelaku ancam korban, dibunuh dan disebar video mesumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik mengatakan, ternyata video hasil rekaman persetubuhan dirinya dengan korban dijadikan senjata agar NI mau melayani nafsu liarnya di lain hari. Hal itu dapat dibuktikan, ketika setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan begitu korban NI terpaksa menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan kekerasan. "Setiap korban NI minta putus, dia malah diancam bahkan dipaksa untuk menuruti nafsunya, disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak rambut dan lain-lain," ujarnya.
Tak tahan jadi budak seks, korban lapor ke kakak dan gurunya
Kasus ini terbongkar ketika korban memberanikan dirinya untuk mengadu kepada kakak dan gurunya. Dia merasa tak tahan dijadikan budak nafsu disertai kekerasan oleh pacar yang dikasihi sejak awal pertemuan tahun lalu.Dia diantar guru dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota. Akibat perbuatannya itu, kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH MH dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8) besok, dengan agenda putusan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romadhoni.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pekerjaan rumah besar pemerintah saat ini salah satunya membatasi akses internet atau situs porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Selengkapnya