Pencabulan Anak di Lahat Dibongkar NGO asal AS, Terlacak dari Google Drive
Merdeka.com - Kasus pencabulan yang dilakukan tukang ojek di Lahat, Sumatera Selatan, BH (47) terhadap anak yang diantar jemputnya, CC (7), ternyata dibongkar NGO di Amerika Serikat (AS). Mereka melakukan pelacakan setelah mendeteksi 22 video rekaman pencabulan terhadap korban yang tersimpan di Google Drive milik pelaku.
BH selama ini dipercaya orang tua CC mengantar jemput bocah itu ke sekolah. Namun, dia mengkhianati kepercayaan itu dengan mencabuli korban.
Aksinya BH telah berlangsung sejak Juni 2022 hingga awal Januari 2023. Dia tak pernah ketahuan karena korban takut dengan ancamannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Perbuatan bejat pelaku berawal saat dia melihat korban buang air kecil. Dia pun mengatur strategi agar aksinya terwujud dan tidak diketahui orang lain.
Diadukan ke Bareskrim Polri
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti menjelaskan, kasus ini terungkap dari temuan National Centre for Missing and Exploited Child (NCMEC), yang kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri. NGO yang berbasis di AS ini memang konsentrasi dalam pengawasan tindak kejahatan terhadap anak.
NGO itu mendeteksi konten bermuatan pornografi anak lalu melakukan tracking dan mendapati pemiliknya menggunakan IP address Indonesia. Video asusila yang disimpan di ponsel pelaku tersinkron dengan Google Foto dan ditransmisikan melalui aplikasi Google Drive.
"Dari NGO diadukan ke Dittipid Siber Bareskrim Polri dan dilanjutkan kepada kami untuk tindak lanjutnya," ungkap Fitrianti, Kamis (12/1).
Keluarga Sempat Menghalangi
Dari pelacakan yang dilakukan, IP address tersebut ternyata berada di Lahat. Petugas patroli siber menuju lokasi dan mengamankan pelaku termasuk 22 video koleksinya saat mencabuli korban.
"Waktu ditangkap, kami cukup kesulitan karena keluarga tersangka sempat menghalangi. Keluarga tak percaya dengan tuduhan itu," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pengancaman terhadap korban sehingga pencabulan terus berulang selama tujuh bulan. Tersangka berdalih penasaran dengan bentuk alat kelamin korban meski telah memiliki istri dan anak.
"Di ponsel tersangka ada 22 video asusila terhadap anak yang dia sendiri perekamnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka BH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Ada juga Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPemerkosaan terjadi saat korban diajak pelaku melintasi kebun kosong ketika menuju vilanya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaAyah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba menggigit kaki kirinya. Sontak bocah itu menangis histeris sambil memegangi kakinya.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) saat bersembunyi di rumah pamannya.
Baca Selengkapnya