Plt Gubernur Dua Kali Mangkir, DPRA Hentikan Paripurna LPJ APBA 2019
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghentikan rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2019, akibat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dua kali mangkir dalam sidang tersebut.
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin menjelaskan, penghentian rapat paripurna LPJ APBA 2019 ini dilakukan setelah dewan memberikan beberapa kali kesempatan, agar Plt Gubernur Aceh dapat hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut.
“Kita sudah melakukan penundaan dua kali, memang tidak ada niat dari eksekutif untuk menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Safaruddin, Selasa (1/9).
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Safaruddin, kebijakan penutupan sidang paripurna LPJ APBA 2019 ini sudah dipertimbangkan antara pimpinan fraksi maupun unsur pimpinan DPRA.Dia menyebut, apa yang dilakukan DPRA telah memenuhi mekanisme ataupun ketentuan yang diatur dalam tata tertib dan perundang-undangan.
Kendati DPRA tidak dapat menolak LPJ tersebut, tetapi setidaknya dapat menunjukkan sikap bahwa DPRA sudah seharusnya menggunakan hak yang dimiliki lembaga legeslatif secara konstitusi.
Plt Gubernur Aceh pada rapat paripurna LPJ APBA 2019 yang digelar Senin (31/8) hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa pejabat lainnya. Lalu DPRA memutuskan untuk menunda sidang paripuna hingga Plt Gubernur Aceh dapat menghadiri langsung. Sidang paripuna kemudian ditunda hingga Selasa (1/9) dengan harapan Nova Iriansyah dapat menghadiri secara langsung.
Namun pada sidang paripurna LPJ APBA 2019 yang kedua, Selasa (1/9), Nova Iriansyah kembali mangkir. Anggota legislatif pun merasa geram, hingga menutup sidang tersebut tanpa ada pembacaan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengaku cukup geram ketidakhadiran Plt Gubernur Aceh. Sehingga dirinya dalam sidang itu meminta rapat paripurna ditutup.
“Kenapa mereka Senin tidak hadir. Ini menjadi pertanyaan kita semua. Ini bukan masalah kurang harmonisnya antara eksekutif dan legislatif. Ini adalah upaya untuk melumpuhkan lembaga DPR, ini yang perlu kita ketahui bersama,” ungkap Tiyong.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, ketidakhadiran Nova Iriansyah pada rapat paripurna DPRA yang digelar Senin (31/8) kemarin bukan suatu yang disengaja, apalagi dengan maksud melecehkan lembaga DPRA.
Iswanto mengatakan ketidakhadiran Nova Iriansyah murni akibat ada agenda kerja lain yang harus diikuti pada waktu yang bersamaan dan jauh hari sudah siapkan.
"Plt Gubernur Aceh, Bapak Nova Iriansyah, selalu memposisikan DPRA sebagai lembaga perwakilan rakyat dan mitra kerja yang sangat beliau hargai," kata Iswanto di Banda Aceh, Selasa (1/9).
Iswanto menjelaskan, ketidakhadiran Nova Iriansyah juga tidak menyalahi hukum lantaran telah mengutus perwakilan resmi untuk menghadiri rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila berhalangan hadir dapat diwakili oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kecuali wajib hadir pada pengambilan keputusan rancangan qanun sesuai pasal 93 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Pasal 138 ayat 5 peraturan DPR Aceh nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPR Aceh.
Lebih lanjut, Iswanto menjelaskan Nova Iriansyah pada Senin kemarin memiliki sejumlah agenda kerja yang telah ditetapkan sejak jauh hari sebelumnya. Di antaranya adalah melantik manajemen baru Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) untuk periode kerja tahun 2020-2025.
"Pelantikan manajemen BPKS memang sudah sangat urgent dalam upaya mempercepat perputaran roda ekonomi BPKS untuk mengejar realisasi anggaran tahun 2020 yang masih 30 persen," ujar Iswanto.
Iswanto juga menjelaskan, pelantikan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di mana tidak ada tamu yang diundang, sangat dibatasi serta diwajibkan mengenakan masker, face shield hingga sarung tangan. Selain itu, mereka yang dilantik juga tidak diperbolehkan membawa keluarga, termasuk istri ke lokasi pelantikan.
Sementara hari ini, Selasa (1/9/2020), Nova Iriansyah juga memiliki jadwal mengikuti rapat vidcom dengan Presiden Joko Widodo pada pukul 10.00 WIB pagi terkait penanganan Covid-19.
Pemerintah Aceh sudah memiliki jadwal penuh sejak 1 sampai 4 September 2020 dalam rangka menyukseskan Gebrak Masker Aceh (GEMA), yaitu program kampanye pemakaian masker ke seluruh gampong di Aceh. "Semua ini memang sudah diagendakan jauh hari sebelumnya," ujar Iswanto.
Untuk itu, lanjut Iswanto, Pemerintah Aceh juga telah menyurati DPRA agar dapat menjadwalkan kembali rapat paripurna pada kesempatan berikutnya sesuai perundang-undangan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat, 12 Agustus 2023 yang diterima Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPrabowo diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra.
Baca SelengkapnyaJubir Menag Sindir Balik Anggota Pansus Haji Marwan Ja'far soal 2 Kali Mangkir Pemanggilan: Sumbernya dari mana?
Baca SelengkapnyaGibran tetap bekerja setelah pertemuannya dengan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibatalkan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaMarwan menduga Menag sengaja mengulur waktu hingga periode anggota DPR 2019-2024 habis pada akhir September ini.
Baca Selengkapnya