Remaja di Mauk Disodomi Modus Pengobatan Dukun
Merdeka.com - Suprianto (29), dukun cabul yang menyodomi empat remaja pria di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, dibekuk jajaran Reserse kriminal Polres Kota Tangerang. Aksinya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Mauk.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku berkenalan dengan teman korban melalui media sosial. Pelaku, memperkenalkan dirinya sebagai seorang perempuan.
"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kemudian, tersangka berkenalan dengan korban dan mengaku menyukai. Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.
Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku kepada korban memiliki kekuatan atau ilmu gaib. Pelaku mengaku melihat korban dihinggapi sosok gaib yaitu kuntilanak. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," ujar Ade.
Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.
"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu, ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," terang Ade.
Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan. Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.
Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban. Kali ini, tersangka mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.
"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," jelas Ade.
Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur. Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.
Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu. Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," tutur Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.
Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana. Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.
"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," tegas Ade. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaRemaja putri di Garut tertekan dengan teror pacar virtual yang sama sekali belum pernah bertemu muka dengannya. Dia bahkan sampai nekat mencoba bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaKorban MFW awalnya dihubungi oleh rekannya S. Ketika itu, dia diminta untuk menjemput di rumah.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dan pencurian itu berawal saat korban berjanjian dengan perempuan dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaMencari pasangan melalui dating apps ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami
Baca Selengkapnya