Seorang Pria di NTT Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Usia 16 Tahun
Merdeka.com - Polisi mengamankan seorang pria asal Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga telah membawa lari dan melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry DN Silaban mengatakan, pelaku berinisial DP (30) itu diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi M (16).
"Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, yang mana telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M," kata Jeffry, Rabu (29/3).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Menurut Jeffry, pelaku DP dilaporkan membawa lari korban pada hari Minggu (19/3) sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku mengajak korban untuk kabur bersamanya ke Ende menggunakan sepeda motor.
Saat dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban berhenti di rumah neneknya yang terletak di Kisol, dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tiba-tiba ayah korban datang untuk menjemput, namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan.
Senin (20/3) korban dan pelaku nekat kabur dengan menumpang ojek menuju Mukun. Kemudian mereka menggunakan trevel menuju Borong tepatnya di Waereca.
Sesampainya di sana, pelaku dan korban menumpang mobil dump truk menuju ke Kabupaten Ende. Keduanya tiba pagi hari, Selasa (21/3).
Tidak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong.
"Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur, terjadi juga tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, yang terjadi sebanyak lima kali," ungkap Jeffry.
Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.
"Semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama," ujarnya.
Jeffry menambahkan, pelaku DP melakukan aksi bejat tersebut di rumah saudaranya yang bertempat di kampung Ampupu belakang sekolah MIN Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Pelaku dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" tutup Jeffry.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Selengkapnya