Suswiyanta cabuli anak SMP usai diajak mabuk, sudah ada 10 korban
Merdeka.com - Suswiyanta (33) warga Ngemplak, Sleman, Yogyakarta diamankan Kepolisian Polda DIY setelah dilaporkan kasus pencabulan terhadap 10 anak laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak awal tahun baru 2016.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban yang merupakan anggota klub sepak bola, menceritakan kejadian itu kepada pelatihnya.
"Pelatihnya kemudian bersama keluarga korban melapor ke Polisi. Kemarin laporannya, langsung kami tangkap hari itu juga," kata Hudit kepada wartawan di Polda DIY, Kamis (21/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Menurut pengakuan pelaku, korban dicabuli di rumah pelaku. Semula pelaku pergi ke kantin tempat para korbannya sekolah. Di sana pelaku mengajak kenalan korban, lalu diajak main ke rumahnya.
"Korbannya tidak langsung semua, tapi satu-satu. Di rumah pelaku, korban dicekoki minuman oplosan dari miras dan minuman energi. Setelah korban mabuk, baru pelaku melancarkan aksinya," terangnya.
Mengingat korbannya cukup banyak, polisi pun meminta bantuan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut terungkap jika pelaku juga pernah menjadi korban sodomi saat masih remaja.
"Pelaku dulu pernah juga menjadi korban. Sekarang pelaku melakukan itu juga, menurut pengakuan pelaku, dia tidak dendam, tetapi hanya ingin merasakannya," ungkapnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni 82 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sementara itu kesepuluh korban pun akan didampingi tim psikolog Polda DIY untuk menghilangkan trauma.
"Ini jumlahnya cukup banyak. Semoga setelah ini tertangkap tidak ada laporan lagi ada yang pernah menjadi korban juga," pungkas Hudit. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca Selengkapnya