Terungkap, Motif Pembunuhan Balon Kades di Ogan Ilir Sakit Hati Diejek Bujang Tua
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, melimpahkan berkas dan tersangka pembunuhan bakal calon kepala desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, AR (54). Tersangka, RM (45) nekat menghabisi korban karena sakit hati diejek bujang tua dan pengangguran.
Pelimpahan berkas dilakukan penyidik ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis (16/2). Jaksa memastikan perkara lengkap baik formil maupun materil dan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Kajari Ogan Ilir Nursurya mengungkapkan, pembunuhan itu telah direncanakan tersangka sejak lama. Pada tiga bulan sebelum kejadian, ia menjual perhiasan emas untuk membeli senjata api rakitan berikut amunisinya seharga Rp4,5 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Pembunuhan sudah terencana dengan matang, bahkan tiga bulan sebelumnya," ungkap Nursurya.
Persiapan lain adalah tersangka membuat baju berbahan kawat anti bacokan. Baju itu ia kenakan jika korban menyerang balik.
"Memang sudah disiapkan oleh tersangka, saat kejadian juga dia membawa parang dan memakai tutup wajah agar tidak dikenali," ujarnya.
Dari pengakuan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena menaruh dendam lama, bahkan sejak belasan tahun lalu. Ia sakit hati dibilang korban bujang tua dan pengangguran.
"Tersangka juga pernah dipenjara karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap anggota keluarga korban pada 2013 lalu," kata dia.
Karena itu, pihaknya akan mendakwa tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati. Tim jaksa penuntut umum akan dibentuk untuk menghadapi sidang nantinya.
"Kita maksimalkan dakwaan dan disertakan barang bukti yang kuat. Jelas, perbuatan terdakwa sudah terencana," pungkasnya.
Diketahui, AR tewas dengan banyak luka bacok dan luka tembak. Peristiwa itu bermula saat pintu rumah korban diketuk orang, Rabu (20/7) waktu Subuh. Meski dilarang istrinya karena mencurigakan, korban tetap membuka pintu dan menemui pelaku.
Begitu ke luar rumah, korban langsung ditembak sebanyak dua kali dan dibacok. Korban tewas di tempat dengan luka tembak di dada dan pinggul, luka robek di rahang, dua luka bacok di perut, dan tiga luka di tangan. Sementara pelaku langsung melarikan diri ke hutan.
Pengungkapan kasus ini terbilang cukup memakan waktu lama. Banyak faktor yang menyebabkan kasus ini sulit terbongkar dan utamanya adalah minimnya orang yang bersedia menjadi saksi untuk menceritakan sepengetahuannya terkait tindak pidana pembunuhan itu.Setelah empat bulan penyelidikan tepatnya pertengahan November 2022, polisi akhirnya meringkus pelaku RM di rumahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnya