Viral Video Bintang Emon Sindir Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Begini Isinya
Merdeka.com - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik seniorKPK, Novel Baswedan memasuki tahap tuntutan jaksa. Tim Jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis satu tahun penjara.
Sontak saja tuntutan itu menjadi sorotan publik karena dinilai tidak adil. Beragam reaksi pun muncul, salah satunya dari komikaBintang Emon. Bintang sampai menggunggah sebuah video yang menyindir para pelaku penyiraman air keras tersebut.
Setiap kalimat yang disampaikan Bintang terasa begitu menohok dan dianggap benar, hingga dibanjiri pujian. Berikut ulasan lengkapnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Teori Gravitasi Bumi
Bintag Emon sang pelawak tunggal yang mulai melejit namanya di dunia hiburan sejak 2017 itu, memang kerap kali menyindir hal-hal yang tegah hangat diperbincangkan.
Termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yang dianggap pelakunya tak bisa beralibi secara logis dengan mengaku tidak sengaja. Sampai Bintang mengumpamakan pada teori gravitasi, jika disiram air dari atas ke bawah.
Instagram bintangemon ©2020 Merdeka.com
"Katanya nggak sengaja, tapi kok bisa sih kena muka? Pan kita tinggal di bumi. Gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan, nggak mungkin meleset ke muka. Kecuali pak Novel Baswedan jalannya hand stand, bisa lu protes, 'Pak hakim, saya niatnya nyiram badan, cuma gara-gara dia jalannya bertingkah jadi kena muka', bisa, masuk akal," ujar Bintang.
Cek Kebenaran Hukum dan Kejadian Sebenarnya
Melalui video singkat Bintang Emon, berdurasi 1.43 menit itu sudah disukai lebih dari enam juta pengguna Instagram.
Setelah mengaitkan dengan teori gravitasi, dia kembali mengingatkan untuk mengecek lagi letak kesalahan sang korban mengapa pelaku mengaku tidak sengaja.
Instagram bintangemon ©2020 Merdeka.com
"Sekarang tinggal kita cek, yang nggak normal cara jalannya pak Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?," tanya Bintang Emon.
Cara Kasih Pelajaran yang Tepat Versi Bintang Emon
Penganiayaan yang diakui oleh Rahmat dan Ronny atas ketidaksengajaan itu, masih menimbulkan rasa penasaran. Menurut Bintang, jika ingin memberi pelajaran bisa dengan cara lain yang lebih aman dan bisa introspeksi diri menjadi lebih baik.
Instagram bintangemon ©2020 Merdeka.com
"Katanya, cuma buat ngasih pelajaran bos. Lu kalau mau kasih pelajaran, pas pak Novel Baswedan jalan lu pepet, lu bisikin, 'Eh, tahu nggak kita ada group yang nggak ada elunya'. Terus lu pergi, nah pasti insecure itu, 'Salah gua apa ya?'. Introspeksi pak Novel, pelajaran jatuhnya," kata Bintang.
"Nah air keras dari namanya juga keras, kekerasan. Nggak mungkin keairan," tambahnya.
Diduga Kesengajaan
Tak berhenti di situ, keganjilan selanjutnya mengapa para pelaku rela bangun lebih pagi. Apalagi di waktu subuh merupakan momen yang dianggap oleh sebagian besar masyarakat banyak godaan setan untuk memilih terlelap.
Instagram bintangemon ©2020 Merdeka.com
"Katanya kagak sengaja, tapi niat bangun Shubuh. Eh asal lo tahu, shubuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat. Banyak yang kagak bangun shubuh itu, sering itu, gua, temam-teman gua, banyak yang kelewat," tegas Bintang.
Bangun Subuh, Tapi Bikin Bangga Para Setan
Saat bisa bangun lebih pagi, seharusnya menjadi sebuah prestasi tersendiri untuk bekerja atau mendekat pada Tuhan.
Lain halnya dengan pelaku Rahmat dan Ronny yang dinilai oleh Bintang, mereka telah membanggakan para setan.
Seandainya tidak sengaja, alangkah baiknya memilih kembali tidur daripada mencelakai orang lain.
"Tapi ini ada, yang bangun shubuh, bukan buat salat shubuh. Buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat shubuh, jahat nggak? Jahat. Siapa yang diuntungin? Setan. Jadi ada pembenaran, tuh kan benar, mending tidur saja. Sekalinya melek malah nyelakain orang kan lu," papar Bintang.
"Ngerasa benar setan gara-gara elu, respect setan sama elu itu, ish mantap lah. Lah kok ada tukang bakso," tutupnya.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan mengungkapkan, bahwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama temannya, Ronny Bugis pukul 03.00 WIB untuk minta bantuan.
Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) di dalam gelas mug yang dibungkus plastik hitam.
©2020 Merdeka.com
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," ujar Fredrik tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).Selanjutnya, kedua pelaku menuju perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sembunyi di belakang mobil yang terparkir di sekitar Masjid Al-Ikhsan, tepatnya diujung jembatan. Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas motor sembari mewaspadai setiap orang yang keluar dari masjid.
Sedangkan terdakwa Rahmat memberi instrukdi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan yang hendak pulang ke rumah.
©2020 Merdeka.com
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ucap Fredrik.
Cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan dari atas kepala hingga badan Novel Baswedan, dan kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Kondisi Parah Novel Baswedan
Akibat tindakan seorang anggota kepolisian, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tersebut, Novel Baswedan mengalami luka berat di bagian mata kanan dan kiri. Insiden tersebut berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
©2020 Merdeka.com
"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.
Seharusnya Hukuman 7 Tahun, Sesuai Surat Dakwaan
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dinyatakan melakukan penyerangan terencana dan menimbulkan luka berat pada korban.
Keduanya mengaku atas dasar niat dendam atau pribadi. Terdakwa menilai, Novel telah berkhianat pada Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.
Sebelumnya, menurut surat dakwaan, keduanya bisa dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangnya 7 tahun penjara.
"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti di dakwaan subsider terbukti. Sehingga tidak perlu dibuktikan. Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," ucap Jaksa membacakan pasal, disangkakan terhadap Rahmat.
Keringanan Hukuman Jadi 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis yang bertugas membantu terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, telah dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.
Kendati demikian, terdakwa dinilai telah mencoreng nama institusi Polri, melakukan penganiayaan berat, dan terencana terhadap Novel Baswedan.
©2020 Merdeka.com
Melalui berbagai pertimbangan, hukuman berat yang diterima terdakwa telah diringankan menjadi satu tahun penjara. Sebab terdakwa telah berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan dan mengabdi pada Polri selama 10 tahun.
Sebelumnya Ronny Bugis merupakan seorang polisi berpangkat Brigadir dalam Korps Brimob.
"Pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun," papar Jaksa Fredrik Adhar.
Respon Netizen
Video yang diunggah oleh Bintang Emon dihiasi caption "Ga sengaja" begitu menohok. Sindiran yang disampaikan sedari awal, membuat masyarakat memuji keberaniannya.
Setiap kalimatnya membuat netizen meninggalkan komentar gelak tawa dan setuju, baik dari kalangan masyarakat hingga selebriti.
"Idih mantap cocok jadi anak Hukum bang," tulis nblh.ayu.
"Rispeeeekkkk bintang always rispek," tulis hifdzikhoir.
"Dari awal sampe akhir ngakak..," tulis felixsiauw.
"Aku suka keberanian pemuda ini," tulis arifbrata.
"Sudah latihan berapa kali itu nyiramnya biar disangka nggak sengaja?," tulis rang.yo.
Video Bintang Emon Sindir Pelaku Penyiraman Novel Baswedan
Berikut video sang komika, Bintang Emon yang sindirannya dibanjiri pujian. Sebab diakui kebenaran dan alibi sang pelaku yang dirasa kurang tepat.
View this post on Instagram (mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Robby juga menunjukan sejumlah narapidana yang bebas menggunakan ponsel saat berada di penjara
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaHotman membeberkan kekejian para pelaku yang menganiaya Vina lalu memperkosanya pada 2016 lalu.
Baca Selengkapnya