Terapkan Fuel Card, BPH Migas Dukung Kepri untuk Pendistribusian BBM Subsidi Tepat Sasaran
Halim menuturkan, fuel card merupakan alat kendali pendistribusian BBM subsidi yang nantinya terintegrasi dengan sistem yang telah ada.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung penuh penerapan Fuel Card di Kepulauan Riau sebagai langkah strategis untuk memastikan distribusi BBM subsidi jenis JBT Solar yang lebih tepat sasaran. Kebijakan ini berlaku bagi semua kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dan diharapkan dapat mengontrol volume distribusi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Penerapan Fuel Card Solar ini merupakan satu langkah baik dan kita apresiasi inisiatif atau upaya Pemerintah Provinsi Kepri tersebut, di mana fuel card akan menjadi second layer dari penerapan QR Code MyPertamina yang saat ini sudah dikembangkan dan terus diimplementasikan. Kami berharap dengan penggunaan fuel card ini, subsidi BBM akan lebih tepat sasaran, tepat guna dan tepat volume,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Rapat Koordinasi, Sinkronisasi antar Kabupaten/Kota dalam rangka penerapan Fuel Card JBT Solar se-Provinsi Kepulauan Riau (Batam, Tanjungpinang, Bintan) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (4/11/2024).
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? “Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
Halim menuturkan, fuel card merupakan alat kendali pendistribusian BBM subsidi yang nantinya terintegrasi dengan sistem yang telah ada sehingga dapat saling mendukung. Saat ini sudah ada tiga wilayah di Kepri yang telah menerapkan fuel card yaitu Batam, Tanjungpinang dan Bintan di mana dalam pelaksanaanya bekerja sama dengan salah satu bank nasional.
Diharapkan Dapat Mendukung Kemandirian Ekonomi
Selain agar BBM subsidi tepat sasaran, penerapan fuel card juga diharapkan dapat mendukung kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor ekonomi domestik masyarakat, penghematan pengeluaran BBM, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Halim mengingatkan agar aturan penerapan fuel card menggunakan dasar hukum yang berlaku, serta perlunya menetapkan Standard Operating Procedure (SOP), sehingga dapat diberlakukan di daerah lainnya. Sebagai contoh, perlunya dicantumkan masa berlaku kartu, serta pentingnya Personal Identification Number (PIN) sebagai lapisan keamanan tambahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penerapan fuel card harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku. Misalnya untuk batas maksimal pembelian BBM subsidi, berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Gubernur," papar Halim.
Dalam rapat koordinasi ini juga dibahas berbagai masukan-masukan dari dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau, badan usaha, serta pihak terkait lainnya untuk penyempurnaan sistem yang ada.
- BPH Migas Kunjungi ASDP Surabaya untuk Pastikan BBM Subsidi Digunakan Efektif dan Efisien
- Penerapan Teknologi Jadi Cara Ampuh Pertamina Jaga Kuota BBM Subsidi dan Tepat Sasaran
- Cegah Potensi Penyalahgunaan, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Periksa Kelengkapan Dokumen
- Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
“Semoga dengan kerja sama yang baik dan komunikasi yang terus terbangun antara Pemerintah Daerah dan BPH Migas, menjadikan sinerginya lebih kuat dalam rangka pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna,” tutup Halim.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira menyampaikan, fuel card untuk pembelian BBM subsidi merupakan salah satu alat kontrol guna memastikan BBM subsidi dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Diharapkan dalam waktu dekat, fuel card ini dapat diterapkan di seluruh wilayah di Provinsi Kepri.
“Dengan adanya fuel card ini diharapkan kebutuhan BBM subsidi masyarakat dapat terpenuhi. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPH Migas yang selalu hadir bersama Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar BBM subsidi tepat sasaran,” katanya.
Luki melanjutkan, inisiatif menggunakan fuel card yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri telah menarik perhatian Pemerintah Pusat dan menjadi percontohan bagi daerah lainnya.
Lakukan Pemantauan Lapangan
Usai Rapat, Komite BPH Migas mengunjungi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam untuk mengetahui secara langsung implementasi fuel card di lapangan. Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas disela-sela kunjungan mengatakan, secara umum pelaksanaan pembelian BBM Subsidi menggunakan fuel card di Kota Batam berjalan lancar.
“Untuk Kota Batam, seluruh angkutan umum sudah menggunakan fuel card untuk membeli BBM subsidi. Ini merupakan terobosan baru untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat,” tambahnya.
BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kepri, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar pemanfaatan fuel card dapat sepenuhnya untuk melayani masyarakat sebagai konsumen pengguna.
“Kita melakukan uji petik dan memberikan edukasi kepada para operator SPBU mengenai hal-hal yang menjadi prioritas dalam proses pelayanan integrasi konsumen pengguna yang menggunakan QR Code dan fuel card. Semoga implementasi fuel card ini terus dilakukan perbaikan dan dapat dikembangkan di provinsi lain agar masyarakat lebih merasa aman, nyaman dan terjamin terkait pemenuhan kebutuhan BBM subsidi,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Syakyakirti, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Provinsi Kepri, dan SAM PT Pertamina Patra Niaga Area Kepri Bagus Handoko.