Racuni 3 lelaki, janda pembunuh berantai di Jepang divonis mati
Merdeka.com - Seorang janda kaya raya asal Jepang, Chisako Kakehi, divonis mati oleh pengadilan setempat. Jutawan berusia 70 tahun itu terbukti membunuh tiga lelaki, termasuk suaminya, dan berusaha menghabisi korban ke empat demi merebut harta dan asuransi mereka.
Dilansir dari laman AFP, Selasa (7/11), putusan itu dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Kyoto, setelah 135 hari persidangan. Kakehi dinyatakan terbukti meracun para korbannya yang juga sudah sepuh dengan sianida.
"Terdakwa merayu seluruh korban supaya menenggak minuman yang sudah dicampur racun sianida dengan tujuan membunuh. Terdakwa sudah mempersiapkan semuanya. Maka dari itu, saya tidak punya pilihan lain dan menjatuhkan hukuman tertinggi," kata Hakim Ayako Nakagawa.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
Hakim Nakagawa menyatakan Kakehi tega berbuat jahat karena gila harta. Dia menolak nota pembelaan diajukan kuasa hukum terdakwa, yang beralasan klien mereka tidak bisa diadili karena mengidap demensia. Kakehi yang mengenakan alat bantu dengar sempat meminta hakim menaikkan volume suara ketika membacakan amar putusan.
Kakehi dikabarkan memiliki kekayaan sekitar USD 8,8 juta dari harta warisan dan asuransi korbannya. Namun, uangnya banyak menguap karena beberapa kali gagal dalam bisnis investasi. Namun, dia tidak menyesal dan menyatakan siap menjalani hukuman mati kapanpun.
"Kalau saya dieksekusi besok, saya akan mati dengan tersenyum," kata Kakehi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaPolres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35)
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya