Pemprov DKI dan Polisi Sepakat Skuter Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya
Merdeka.com - Pemprov DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya menyepakati sejumlah keputusan terkait operasional skuter listrik di Jakarta. Keputusan ini diambil sebelum regulasi skuter listrik rampung. Salah satu kebijakannya adalah skuter listri dilarang mengaspal di jalan raya ibu kota.
Syafrin mengungkapkan alasan pelarangan tersebut karena faktor keselamatan pengguna skuter listrik atau pun pejalan kaki.
"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," kata Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
-
Apa yang dilakukan Yusuf? Yusuf langsung menunjukkan kasih sayang dan memberi perhatian kepada adiknya yang baru pulang dari rumah sakit bersalin.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Bagaimana PKB mendisiplinkan Yaqut? 'Kalau sebagai kader PKB kami tentu sudah menyiapkan langkah-langkah pendisiplinan. Dan publik tentu akan memberikan penilaian. Menurut saya itu yang lebih penting. Jangan membuat publik ini berspekulasi dan bingung,' kata Jazilul Fawaid.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Mengapa Nabi Yusuf dipenjara? Nabi Yusuf dipenjara karena menolak godaan Zulaikha, Nabi Yusuf dituduh telah mencoba memperkosanya dan dipenjara oleh raja.
Sementara itu, Direktorat Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, skuter listrik hanya boleh beroperasi di tempat-tempat yang sudah mendapatkan izin.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum, Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita" ucap Yusuf.
Razia Skuter Listrik
Usai kebijakan ini diterapkan, polisi akan memberlakukan razia bagi para pengguna skuter listrik yang masih berada di jalan raya.
"Iya betul, pasti ini ada sanksinya. Kalau mungkin ini di luar daripada yang sudah kita tentukan, kemudian mereka masih menggunakan jalan raya untuk menggunakan alat skuternya itu akan kita tindak," sambungnya.
Yusuf mengatakan penindakannya dalam dua bentuk. Pertama adalah represif non-yudisial seperti teguran. Kedua dengan represif yudisial dengan tilang.
"Kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," tandas Yusuf.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca Selengkapnya