Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Tulungagung Larang Warga Beri Uang Pengemis, Tak Terima Alasan Sedekah

Satpol PP Tulungagung Larang Warga Beri Uang Pengemis, Tak Terima Alasan Sedekah Aksi pengamen reog di Jalan Jogja-Solo, Kabupaten Klaten. ©2022 Nurul Diva Kautsar/Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melarang warga memberikan uang kepada pengaman atau pengemis maupun anak jalanan yang berada di perempatan lampu lalu lintas. Satpol PP Tulungagung mengaku seruan itu sebagai bentuk pengawasan dan penertiban di perempatan lampu merah.

“Jika kita terus memberikan uang, anak jalanan maupun pengemis yang ada di perempatan-perempatan lampu merah akan tumbuh subur dan terus bertahan di jalanan,” demikian keterangan Satpol PP Tulungagung dikutip dari akun Instagramnya @satpolpptulungagung, Rabu (3/5/2023) malam.

Kebiasaan warga memberikan uang kepada pengemis maupun pengamen di jalanan bahkan dapat memicu jumlah mereka bertambah. Pasalnya, mereka merasa bisa mendapatkan uang dengan cara mudah.

Orang lain juga bertanya?

Tak Terima Alasan Sedekah

satpol pp tulungagung larang warga beri uang ke pengemis jalanan

©2023 Merdeka.com/Instagram @satpolpptulungagung

Penertiban anak jalanan, pengemis, dan pengamen yang beroperasi di jalan raya karena keberadaan mereka dianggap mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas yang bisa berakibat pada kecelakaan. Secara hukum, ada larangan yang tertuang pada Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 Bab X tentang Tertib Sosial Pasal 29. 

Setiap orang atau badan dilarang melakukan:

a. Pengemisan dan penggelandangan di perempatan traffic light, tempat-tempat ibadah, di lingkungan kantor pemerintahan dan di lingkungan sekolah.

b. Menyuruh orang lain untuk melakukan pengemisan dan penggelandangan.

Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengimbau warga tidak memberikan uang kepada mereka termasuk dengan alasan sedekah. 

“Apabila bersedekah, salurkan kepada tempat-tempat yang resmi ataupun tempat-tempat ibadah,” dikutip dari akun Instagram Satpol PP Tulungagung.

Tua Pro Kontra

Larangan memberikan uang kepada anak jalanan, pengemis, dan pengamen di perempatan lampu lalu lintas Kabupaten Tulungagung itu menuai pro dan kontra. 

“Kasih dia lapangan pekerjaan yang bisa nyukupi keluarga dia masing-masing pak,” komentar pemilik akun Instagram @gend**

“Simpang 4 BTA pak tolong lebih diperketat, banyak pengemis di sana berkeliaran,” tulis @ar**

“Setiap perempatan gede kayaknya ada. Perempatan Dinkes Tulungagung dan plandaan, pernah ketemu nukerin uang di toko 500 ribuan,” tulis @awanda**

“Sudah ada larangan, hukumnya haram memberi pengemis karena mereka mengganggu. Yang suka minta-minta (di jalan), segeralah cari pekerjaan lain,” komentar pemilik akun Instagram @fuan** (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat

Pengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Baca Selengkapnya
Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan Makin Marak di Bekasi
Fenomena Pengemis dan Anak Jalanan Makin Marak di Bekasi

Pemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya

Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.

Baca Selengkapnya
Oknum Polisi Diduga Meminta 'Uang Damai' Rp50.000 ke Sopir, Dinonaktifkan dari Tugasnya
Oknum Polisi Diduga Meminta 'Uang Damai' Rp50.000 ke Sopir, Dinonaktifkan dari Tugasnya

Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas), yang diduga meminta ‘uang damai’ ke sopir bakal dinonaktifkan

Baca Selengkapnya
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan

Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.

Baca Selengkapnya
Meski terjadi kemacetan, para pedagang tetap asyik berjualan di jembatan dan enggan pergi.
Meski terjadi kemacetan, para pedagang tetap asyik berjualan di jembatan dan enggan pergi.

Berhenti di jembatan bisa memicu kemacetan hingga kecelakaan. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Bikin Resah Warga Jakarta Utara, Preman Berkedok Tukang Parkir Liar 'Diangkut' Polisi
Bikin Resah Warga Jakarta Utara, Preman Berkedok Tukang Parkir Liar 'Diangkut' Polisi

Dari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu

Baca Selengkapnya
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan

Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengemis Tajir Punya Emas 66,6 Gram dan Uang Rp4 Juta saat Digeledah Satpol PP
Pengemis Tajir Punya Emas 66,6 Gram dan Uang Rp4 Juta saat Digeledah Satpol PP

SA mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Perempuan itu diamankan petugas pada, Senin malam (30/9) lalu.

Baca Selengkapnya