Satpol PP Tulungagung Larang Warga Beri Uang Pengemis, Tak Terima Alasan Sedekah
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melarang warga memberikan uang kepada pengaman atau pengemis maupun anak jalanan yang berada di perempatan lampu lalu lintas. Satpol PP Tulungagung mengaku seruan itu sebagai bentuk pengawasan dan penertiban di perempatan lampu merah.
“Jika kita terus memberikan uang, anak jalanan maupun pengemis yang ada di perempatan-perempatan lampu merah akan tumbuh subur dan terus bertahan di jalanan,” demikian keterangan Satpol PP Tulungagung dikutip dari akun Instagramnya @satpolpptulungagung, Rabu (3/5/2023) malam.
Kebiasaan warga memberikan uang kepada pengemis maupun pengamen di jalanan bahkan dapat memicu jumlah mereka bertambah. Pasalnya, mereka merasa bisa mendapatkan uang dengan cara mudah.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana cara Polres Jakpus mencegah tawuran pelajar? 'Patroli Polres maupun Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor yang dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang sedang melintas di jalan raya. Dengan adanya Patroli secara rutin masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan maupun di rumah,' papar dia.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang disampaikan Kapolda Jateng kepada warga Sukolilo? 'Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun ' 'Saya tidak ingin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo, Pati) dicap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap ditegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,' tambahnya.
Tak Terima Alasan Sedekah
©2023 Merdeka.com/Instagram @satpolpptulungagung
Penertiban anak jalanan, pengemis, dan pengamen yang beroperasi di jalan raya karena keberadaan mereka dianggap mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas yang bisa berakibat pada kecelakaan. Secara hukum, ada larangan yang tertuang pada Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 Bab X tentang Tertib Sosial Pasal 29.
Setiap orang atau badan dilarang melakukan:
a. Pengemisan dan penggelandangan di perempatan traffic light, tempat-tempat ibadah, di lingkungan kantor pemerintahan dan di lingkungan sekolah.
b. Menyuruh orang lain untuk melakukan pengemisan dan penggelandangan.
Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengimbau warga tidak memberikan uang kepada mereka termasuk dengan alasan sedekah.
“Apabila bersedekah, salurkan kepada tempat-tempat yang resmi ataupun tempat-tempat ibadah,” dikutip dari akun Instagram Satpol PP Tulungagung.
Tua Pro Kontra
Larangan memberikan uang kepada anak jalanan, pengemis, dan pengamen di perempatan lampu lalu lintas Kabupaten Tulungagung itu menuai pro dan kontra.
“Kasih dia lapangan pekerjaan yang bisa nyukupi keluarga dia masing-masing pak,” komentar pemilik akun Instagram @gend**
“Simpang 4 BTA pak tolong lebih diperketat, banyak pengemis di sana berkeliaran,” tulis @ar**
“Setiap perempatan gede kayaknya ada. Perempatan Dinkes Tulungagung dan plandaan, pernah ketemu nukerin uang di toko 500 ribuan,” tulis @awanda**
“Sudah ada larangan, hukumnya haram memberi pengemis karena mereka mengganggu. Yang suka minta-minta (di jalan), segeralah cari pekerjaan lain,” komentar pemilik akun Instagram @fuan** (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Baca SelengkapnyaPemkab Bekasi rutin melakukan razia kepada para pengemis dan anak jalanan
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Lalu Lintas (Polantas), yang diduga meminta ‘uang damai’ ke sopir bakal dinonaktifkan
Baca SelengkapnyaJika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaBerhenti di jembatan bisa memicu kemacetan hingga kecelakaan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSA mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Perempuan itu diamankan petugas pada, Senin malam (30/9) lalu.
Baca Selengkapnya