Babeh takuti korban bisa kena sial 60 hari jika tak mau disodomi
Merdeka.com - WS alias Babeh pelaku tindak kekerasan seksual paedofilia di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang adalah anak usia sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif menerangkan bahwa, para korbannya yang berjumlah 25 anak itu rata-rata usia 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki.
Faktanya, jelas dia, pelaku mengancam para anak-anak yang menolak disodomi dan yang telah disodomi pelaku. Setelah itu, tersangka memerintahkan anak-anak untuk menelan gotri (logam bulat kecil) yang diklaim tersangka sebagai bagian dari ritual pemberian ajian semar mesem.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Tersangka juga mengaku mengolesi minyak ke anus korbannya sebelum disodomi," bilang Sabilul, Kamis (4/1).
Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek merek bertuliskan little boy, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
Atas perlakuan bejat WS alias Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
"Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban yang tidak mau akan menerima kesialan selama 60 hari. Atas dasar itulah, akhirnya anak-anak bersedia disodomi," ucap dia Sabilul.
Di hadapan Kapolres, pelaku juga mengakui bahwa para korbannya enggan menceritakan peristiwa yang mereka alami itu kepada orang lain atau pihak keluarga mereka.
"Tersangka ini mengatakan, kebanyakan anak yang menjadi korbannya enggan bercerita ke orang lain karena malu atau takut karena ancaman pelaku," ucap dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca Selengkapnya