Bocah 5 tahun dipukuli 3 cleaning service Mal Seasons City
Merdeka.com - Jajaran Reskrim PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polsek Tambora mengamankan cleaning service alias office boy lantai UG Mal Seasons City bernama Yudi, Yadi dan Ayu. Ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur lima tahun berinisial I.
"Kejadian ini terjadi di Mal Seasons City, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Kamis 11 Mei sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Syafi'i di Jakarta, Senin (15/5).
Syafi'i menuturkan ketiganya menganiaya korban karena merasa kesal. Korban I selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan. Tanggal 9 Mei lalu, lanjut dia, ketiganya merencanakan untuk memberi pelajaran. Dia mengungkapkan, korban merupakan keponakan dari tantenya yang bekerja di kawasan tersebut.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Selanjutnya pada Kamis 11 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WIB pelaku Yudi menyuruh saudari Ayu untuk membawa korban ke tangga darurat pintu GF 1," katanya.
Dia melanjutkan, saat korban dibawa ke tangga darurat, Yudi sudah menunggu. Yudi menendang perut korban hingga terjatuh dari tangga darurat. Korban sempat berteriak minta tolong. Yadi, rekan pelaku mendengar teriakan korban.
"Ketika pintu dibuka Yadi melihat sdr Yudi sedang menendang korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan sudah berdarah darah dengan posisi korban jongkok kesakitan," bebernya.
Bukannya membantu, Yadi justru membantu menghakimi korban dengan cara membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak 2 kali.
"Setelah melakukan kekerasan terhadap korban lalu Yudi keluar melalui tangga darurat GF 1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok," katanya.
Lanjutnya, korban mengalami luka di bagian kepala, luka di kedua mata, luka memar di sekujur tubuh dan pergelangan tangan kanan patah.
"Pada hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ketiganya melanggar Pasal 80 Ayat 2 Jo 76 C UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembunuhan itu bermula dari hilangnya Aqila. Saat penculikan terjadi, ibunda Aqila sedang pergi.
Baca SelengkapnyaTetangga kerap mendengarkan suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah dua korban yang melapor. Polisi berjanji mengusut tunta kasus ini dan memeringati pihak-pihak tertentu agar tak mempersulit penyidikan.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaTindakan IPS terungkap, ketika salah satu pengasuh menghubungi Aghnia, yang saat itu sedang berada di rumah orangtuanya.
Baca SelengkapnyaSang Ibu membuat laporan setelah melihat video anaknya diduga diperlakukan secara tidak layak oleh pengasuh di tempat penitipan anak
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaAqilatunnisa Prisca Herlan, bocah usia 5 tahun tewas mengenaskan di tangan tiga orang wanita.
Baca SelengkapnyaKorban kekerasan Meita Irianty (MI), pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok diketahui berjumlah dua orang.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca Selengkapnya