BPK Nilai KPK Tak Efektif, Jubir Sebut Itu Untuk Sektor Aset dan Barang Bukti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penilaian pencegahan korupsi oleh KPK era Komjen Pol Firli Bahuri tidak efektif. Pencegahan korupsi era Firli tak efektif berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, audit yang dilakukan BPK hanya terhadap Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) tidak untuk keseluruhan Kedeputian Pencegahan di lembaga antirasuah.
"Audit yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas audit kinerja KPK yang dilakukan oleh BPK pada semester 2 tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Labuksi," ujar Ipi dalam keterangannya, Minggu (11/7).
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja KPK? 'Namun meski begitu, dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membehani problem di internal KPK ,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (27/11).
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
Ipi mengatakan, saat itu KPK meminta agar BPK mengaudit keseluruhan direktorat di Kedeputian Pencegahan KPK. Permintaan itu dilakukan lantaran KPK menginginkan hasil audit yang lebih objektif.
KPK meminta BPK juga turut mengaudit Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), Direktorat Gratifikasi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas), dan Direktorat Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
"BPK menyetujui namun hanya unit kerja Korsupgah yang akan diaudit kinerja karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada tahun 2020, masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan," kata Ipi.
Ipi mengatakan, hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) No. 7 tahun 2020.
Rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom antara lain yakni Perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi yakni membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti, dan eksekusi. Ini merupakan tugas Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi yang kini berubah nama menjadi Direktorat Manajemen Informasi.
Kemudian Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup. Sehingga, dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif
"KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021," kata Ipi.
Ipi mengatakan, rekomendasi lain tentang Korsupgah yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegahan korupsi dalam delapan elemen sangat efektif dan strategis.
Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian atau lembaga dan instansi lainnya.
"Rekomendasi berikut diberikan terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan. Perbaikan MCP direkomendasikan berupa penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian atau lembaga atau pemda sebagai stakeholder, serta penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda," kata Ipi.
Atas rekomendasi tersebut, Ipi mengatakan KPK telah menindaklanjutinya dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.
Saat ini KPK sedang memproses pengelolaan delapan elemen MCP bersama enam unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua unit eselon 1 BPKP, dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.
Ipi mengatakan, permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan.
"Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah. Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca Selengkapnya"Saya sangat tidak setuju, itu kampungan menurut saya kalau pemikiran itu, ndeso," kata Luhut
Baca SelengkapnyaPenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan membuat kredibilitas KPK semakin buruk
Baca SelengkapnyaJokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaFirli menyebut, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya