Bunuh satu keluarga, seorang terdakwa divonis hukuman mati
Merdeka.com - Salah seorang terdakwa pembunuh satu keluarga oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, divonis hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Sadri MH, dibantu hakim anggota Irwan P Sitorus MH dan Cupto HP Nababan MH, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Alamsyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, di Stabat, Kamis.
Dilansir dari Antara, Kamis (26/6), dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat kejam, yakni yang menjadi korbannya adalah satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anaknya.
Majelis hakim langsung menetapkan pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon, yaitu hukuman mati.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Bagaimana pelaku membunuh bapak dan nenek? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
Seperti diketahui sidang terhadap terdakwa Alamsyah ini mendapat perhatian dan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, karena banyaknya massa yang datang setiap persidangan dilakukan.
Termasuk ketika majelis hakim membacakan putusannya massa terlihat ramai, sehingga sempat terjadi kericuhan di luar persidangan, dan aparat melakukan tembakan peringatan ke udara berkali-kali, untuk membubarkan massa.
Seperti diketahui bahwa sekitar pertengahan Oktober 2013, satu keluarga yang terdiri dari Misman (ayah), Safriani (ibu), Febri, Wulan (anak) telah dibunuh secara keji oleh dua orang terdakwa yaitu Alamsyah dan Rendi.
Saat itu korban disuruh minum minuman yang berisi baygon, sehingga korban meninggal dunia. Mayatnya oleh para terdakwa dibuang di kecamatan Batang Serangan dan Padang Tualang.
Sebelumnya, JPU menuntut para tersangka, Alamsyah dan Rendi, dihukum mati.
Namun, terdakwa Rendi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Alamsyah dituntut hukuman mati. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaTiga orang sekeluarga di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditemukan tewas Selasa (12/12).
Baca SelengkapnyaSeorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega membunuh 4 anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca Selengkapnya