Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh satu keluarga, seorang terdakwa divonis hukuman mati

Bunuh satu keluarga, seorang terdakwa divonis hukuman mati Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah seorang terdakwa pembunuh satu keluarga oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, divonis hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Sadri MH, dibantu hakim anggota Irwan P Sitorus MH dan Cupto HP Nababan MH, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Alamsyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, di Stabat, Kamis.

Dilansir dari Antara, Kamis (26/6), dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat kejam, yakni yang menjadi korbannya adalah satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anaknya.

Majelis hakim langsung menetapkan pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon, yaitu hukuman mati.

Seperti diketahui sidang terhadap terdakwa Alamsyah ini mendapat perhatian dan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, karena banyaknya massa yang datang setiap persidangan dilakukan.

Termasuk ketika majelis hakim membacakan putusannya massa terlihat ramai, sehingga sempat terjadi kericuhan di luar persidangan, dan aparat melakukan tembakan peringatan ke udara berkali-kali, untuk membubarkan massa.

Seperti diketahui bahwa sekitar pertengahan Oktober 2013, satu keluarga yang terdiri dari Misman (ayah), Safriani (ibu), Febri, Wulan (anak) telah dibunuh secara keji oleh dua orang terdakwa yaitu Alamsyah dan Rendi.

Saat itu korban disuruh minum minuman yang berisi baygon, sehingga korban meninggal dunia. Mayatnya oleh para terdakwa dibuang di kecamatan Batang Serangan dan Padang Tualang.

Sebelumnya, JPU menuntut para tersangka, Alamsyah dan Rendi, dihukum mati.

Namun, terdakwa Rendi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Alamsyah dituntut hukuman mati. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Pembunuh Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan tersebut dipicu masalah bisnis. Pelaku kesal tak mendapatkan bagi hasil.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Guru SD di Malang Diduga Bunuh Diri, Anak dan Istri Juga Tewas dengan Mulut Berbusa
Guru SD di Malang Diduga Bunuh Diri, Anak dan Istri Juga Tewas dengan Mulut Berbusa

Tiga orang sekeluarga di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditemukan tewas Selasa (12/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Misteri Kasus Ayah Bunuh 4 Anak, Wasiat Pesan Darah Puas Bunda
VIDEO: Misteri Kasus Ayah Bunuh 4 Anak, Wasiat Pesan Darah Puas Bunda

Seorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan tega membunuh 4 anaknya sendiri.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya