Hamili ponakan hingga melahirkan, hansip tua dituntut 13 tahun
Merdeka.com - Suwandi (62) seorang hansip di Semarang Jawa Tengah, terancam hukuman selama 13 tahun penjara. Hal ini karena pria tua tersebut didakwa mencabuli keponakannya sendiri berinisial II (14), hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan terhadap lelaki tua yang akrab disapa Pak Wo yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Siti Jamzanah, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/11). Dalam persidangan kasus pencabulan yang digelar tertutup, Pak Wo terbukti mencabuli keponakannya berulang kali, saat orangtua korban tidak di rumah. Ulah bejatnya dilakukan saat dia tinggal satu atap bersama keluarga korban di Jalan Cimanuk, Semarang Timur.
Ketika kejadian, ayah korban diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta sementara ibunya berjualan di Semarang Timur sejak pagi hingga larut malam.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Semarang, Nofiati, menjelaskan, ulah cabul yang dilakukan terdakwa terjadi sejak setahun terakhir atau tepat pada 2013.
"Akibat perbuatannya, si korban sampai hamil. Bahkan, sudah melahirkan anak pada 24 September kemarin," kata Nofiati, sembari menambahkan bahwa anak korban dari hasil perbuatan bejat terdakwa kini sedang dititipkan di sebuah panti asuhan.
Pak Wo, dalam kesehariannya sering kali melakukan aksi kekerasan terhadap ibu korban. Oleh karena itu, korban tidak pernah melawan ketika dicabuli oleh terdakwa.
Pak Wo yang juga bekerja sebagai pengayuh becak ini, awalnya mengaku hanya sekali mencabuli korbannya. Meski demikian, setelah dicecar berbagai pertanyaan, dia mengakui perbuatan bejatnya telah dilakukan berulang kali.
"Terdakwa dituntut bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami menuntut hukuman terdakwa selama 13 tahun penjara. Ulahnya keterlaluan. Terlebih lagi, korban masih saudaranya sendiri," ujar Nofiati.
Atas tuntutan hukuman selama 13 tahun itu, kuasa hukum terdakwa, Rizka menyatakan bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Tuntutannya berat, tapi kami tetap pledoi dalam sidang berikutnya," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca Selengkapnya