Ngaku Khilaf, Terapis di Bali Cabuli Gadis Australia saat SPA
Merdeka.com - Seorang pria yang merupakan terapis SPA bernama Zamzami Aulani Malik (26) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat melakukan pencabulan kepada seorang anak umur 15 tahun Warga Negara Australia berinisial SCR (15).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencabulan saat korban melakukan treatment atau perawatan di Eden Green SPA, berlokasi di Jalan Werdukara, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11:30 WITA.
"Ini pengungkapan kasus pencabulan, korban sendiri merupakan turis Australia, berusia 15 tahun," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (5/6).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Kronologinya, saat itu pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11:30 WITA, korban datang bersama keluarganya ke TKP untuk melakukan treatment SPA. Lalu, korban dan keluarganya masuk ke masing-masing ruangan yang berbeda.
Selanjutnya, korban ditreatment oleh pelaku selama satu jam yang di mana selama 40 menit korban ditreatment dengan posisi tengkurap dan selama 20 menit korban ditreatment dengan posisi terlentang.
Namun saat itu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya pencabulannya. "Sehingga dari kejadian tersebut korban menangis dan ketakutan. Lalu, selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke tante korban," imbuhnya.
Setelah dari kejadian tersebut, korban dan keluarganya langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, dan pada Kamis (1/6) polisi langsung menangkap pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Legian, Kuta.
"Motifnya, pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam, maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Kombes Bambang mengatakan, bahwa korban dan keluarganya datang ke Pulau Bali pada tanggal 23 Mei 2023 lalu untuk liburan. Sementara, pelaku saat diinterogasi mengakui baru pertama kali melakukannya dan bekerja sebagai terapis di Eden Green SPA baru tiga Minggu.
"Pelaku mengakui baru satu kali melakukannya. Jadi pelaku (bekerja) di sana sudah tiga minggu dan yang bersangkutan belum menikah," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan untuk kondisi korban saat membuat laporan ke Polresta Denpasar, dalam keadaan nangis dan juga sudah depresi.
"Dan juga kami sudah berkoordinasi untuk nanti dilakukan pemeriksaan dari dokter psikologis untuk mengetahui mental daripada si korban tersebut. Dan yang bersangkutan memang sudah kembali (ke Australia) dua hari setelah melaporkan kejadiannya di Polresta Denpasar," ujarnya.
Sementara, pelaku Zamzami Aulani Malik saat ditanya kenapa nekat melakukan pencabulan itu, dirinya mengaku khilaf. Saat ditanya apakah sering nonton film porno sehingga melakukan itu, pelaku mengaku tidak pernah, "Saya khilaf, tidak pernah (nonton film porno)," ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaMereka sempat menikmati hiburan dan minum alkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaDalam video, pasien lain tak lebih dari 10 menit berada di ruang observasi.
Baca SelengkapnyaKondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial TA (22) melayangkan laporan dugaan pencabulan itu ke Polda Sumatera Selatan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca Selengkapnya