Pedenya Harry Tanoe tidak akan jadi tersangka kasus korupsi
Merdeka.com - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo kemarin akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Hary Tanoe mengaku siap dimintai keterangan perihal pusaran korupsi tersebut.
Hary Tanoe tiba dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Bos MNC Group ini menyatakan siap menjalani proses hukum yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya ikuti proses penyidikan Kejagung. Saya datang untuk memberi penjelasan," kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
Hary Tanoe mengklaim kalau dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus ini. Ketua Umum Partai Perindo ini pun optimis kalau Kejagung tidak akan bisa menjerat dirinya di kasus restitusi pajak tersebut.
"Buktikan saja, saya tidak akan jadi tersangka," tegas Hary Tanoe dengan percaya diri.
Ini merupakan pemanggilan lanjutan setelah Hary Tanoe tidak hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejagung pada Kamis (10/3) lalu. Dia tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Berikut adalah sejumlah keterangan Ketua Umum Partai Perindo saat diperiksa perdana kemarin:
Kasus Mobile 8 hanya soal operasional perusahaan
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersikeras tidak mengetahui perjalanan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut kasus ini hanya persoalan kegiatan operasional perusahaan."Ada dua hal yang saya harus jawab, pertama tentang kasus ini saya tidak tahu. Ini kan operasional," kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).Sebagai komisaris PT Mobile 8, saat kasus ini bergulir, Hary Tanoe mengklaim tidak pernah mengurus semua persoalan pajak di perusahaan tersebut."Contoh sederhana saja, sekarang di bawah MNC Group ada anak perusahaannya banyak. Tiap tahun bayar pajak mungkin Rp 800 miliar, apakah saya terlibat dalam membayar bulanan, PPN. Saya tidak terlibat, itu sudah diatur sesuai ketentuan pajak meskipun saya adalah CEO MNC Group," terang dia."Kedua, mencuat ke permukaan saya harus tahu ini masalah apa, saya pelajari, saya tanya dan sebagainya. Kalau saya lihat ini sebetulnya bukan kasus, nanti kita buktikan sendiri kita lihat," timpalnya.Diminta menjelaskan secara rinci proses dari kasus restitusi pajak itu, Hary Tanoe menolak. Bos MNC Group itu menganggap kalau dirinya tidak punya kapasitas untuk menerangkan hal tersebut."Kapasitas saya apakah mengetahui, saya tidak tahu, ini kasus operasional kegiatan perusahaan," ujar dia.
Kasus mobile 8 sarat muatan politis
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menuding kasus yang tengah disidik Kejagung sarat muatan politis. Pasalnya, kasus ini menyeruak saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Mobile 8 dan tengah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo."Kalau ada yang mengaitkan saya, silakan. Tinggal dibuktikan. Kalau orang di politik, biasalah. Tidak mungkin saya jadi tersangka, saya pastikan itu," kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).Hary Tanoe menilai kasus restitusi pajak tidak masuk dalam ranah korupsi. "Ini kan operasional, saya sebagai komisaris. MNC Group itu banyak anak perusahaannya. Kalau ditanya pada saat kejadiannya saya tidak tahu, ini kasus operasional," ujarnya."Contoh sederhana saja, sekarang di bawah MNC Group ada RCTI. Tiap tahun bayar pajak mungkin Rp 800 miliar, apakah saya terlibat dalam pembayaran bulanan, PPN, saya tidak terlibat. Itu sudah diatur sesuai ketentuan pajak, meskipun saya CEO MNC Group. Apalagi dalam Mobile 8 saya hanya komisaris," timpalnya.
Hary Tanoe ngaku banyak jawab tidak tahu
Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Hary Tanoe dicecar soal kepemilikan sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan media MNC Group."Pemeriksaan banyak ngobrol dan banyak jawaban tidak tahu. Lamanya itu ngetik nama, alamat, anak, istri, saudara dan perusahaan MNC banyak satu-satu. Substansi sendiri hanya belasan," kata Hary Tanoe usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).Selain itu, dalam pemeriksaan Hary Tanoe juga mengaku dicecar soal restitusi pajak dari PT Mobile 8 yang tengah disidik Kejagung. Dia yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT Mobile 8 mengklaim tidak tahu soal kasus tersebut."Saya sebagai komisaris ada dua hal, saya sendiri apakah tahu keterkaitan Mobile 8? Saya sendiri tidak tahu," ujarnya."Kedua, apakah itu adalah kasus restitusi saya yakin seyakinnya enggak. Pertama muncul saya coba cari tahu dan konsultasi, itu adalah restitusi kelebihan bayar pajak," timpalnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo Margono menegaskan proses peradilan dugaan korupsi penerimaan suap melibatkan KaBasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka.
Baca SelengkapnyaHasto dan PDI Perjuangan kerap menjadi bullying politik karena sosok Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap KPK.
Baca Selengkapnya